BONTANG – 3 Rumah Sakit (RS) dan satu perusahaan di wilayah Bontang mendapatkan peringatan, dalam Program Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo mengatakan, bahwa untuk 3 rumah sakit yang mendapatkan peringatan, yakni RS Amalia, RSUD Taman Husada, dan RS Yabis.
Ketiga RS yang mendapatkan peringkat merah dari salah satu indikator, seperti beberapa catatan. Terkait dengan pengurusan izin administrasi, yang belum terselesaikan.
Adapun untuk perusahan yang turut mendapatkan peringatan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Properlink) Daerah, adalah PT. Energi Unggul Persada (EUP).
“Ini karena perizinan saja. Sebab, kewenangan ada di kementerian, bukan di provinsi dan kota,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (8/7/2025).
Heru juga menyampaikan, semua permasalahan yang ada di dalam penilaian, hanya berkaitan dengan kepengurusan perizinan saja. Untuk pengelolaan limbah, sejauh ini tidak ada masalah.
“Yang jelas ini bukan permasalahan dengan limbah, hanya berkaitan dengan perizinan saja,” tambahnya.
Sebelumnya dijelaskan, untuk RSUD Taman Husada pihaknya masih dalam proses penyelesaian insinerator. RS Amalia terkait pengurusan izin pengelolaan limbah B3, serta di RS Yabis dengan indikator administrasi.
“Kita sedang melakukan pembinaan juga ke mereka untuk pengurusan perizinan. Membantu dalam mengurus perizinan, agar prosesnya cepat terselesaikan,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam