BONTANG – Menyikapi penetapan tersangka terhadap oknum ASN berinisial NR oleh Polres Bontang dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang merugikan sejumlah kontraktor lokal beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot juga sangat memahami keresahan masyarakat atas kasus ini, terlebih karena kasus penipuan ini melibatkan Aparatur Sipil Negara yang notabene berstatus sebagai PNS.
Untuk itu, langkah-langkah penegakan disiplin kepegawaian akan segera diambil yakni:
1. Pemberhentian sementara bila ditahan,
apabila dalam waktu dekat NR ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS khususnya Pasal 276, maka Ybs akan diberhentikan sementara. Selama masa pemberhentian sementara ini, NR akan kehilangan statusnya sebagai PNS dan tidak diperkenankan melaksanakan tugas jabatan selama Ybs menjalani proses hukum.
2. Pemberhentian Secara Permanen Bila Terbukti Bersalah, Apabila proses hukum telah selesai dan ternyata Ybs dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Pemkot Bontang akan menjatuhkan sanksi pemecatan. Hal ini berdasarkan Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, yang menyebut bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara paling singkat 2 tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
“Pada kasus NR, tindak pidana penipuannya diduga kuat dilakukan secara berencana. Yang bersangkutan juga tidak ada itikad baik,” ujar Aji Erlynawati, Sekretaris Daerah Kota Bontang.
Ia menyesalkan NR tidak pernah mencicil membayar hutang pada beberapa kontraktor yang ditipunya. Padahal menurutnya, Pemkot Bontang telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat pada Tahun 2024 lalu. Penjatuhan Hukuman Disiplin pada saat itu “yang bukan melakukan pemecatan” diambil sebagai bentuk kesempatan agar NR menunjukkan itikad baik dan dapat melunasi kewajiban terhadap korban penipuan. Namun hingga saat ini, diketahui ternyata komitmen tersebut tidak pernah NR penuhi.
Dengan telah ditetapkannya NR sebagai tersangka sejak 30 Juni 2025, Aji memastikan Pemkot Bontang akan mengambil langkah tegas sembari menjunjung asas praduga tak bersalah, dengan tetap mengedepankan prinsip obyektivitas dan keadilan. Pemerintah Kota Bontang tidak akan mentoleransi lagi perbuatan yang NR lakukan, terutama karena hal tersebut telah merugikan masyarakat dan mencoreng integritas ASN.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus memantau proses ini, dan kami menjamin bahwa Pemerintah Kota akan selalu berpihak pada kepentingan publik, keadilan, serta integritas pelayanan pemerintahan,” tegasnya dalam press rilis yang diterima media ini.
Adapun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bontang, Sudi Priyanto mengajak seluruh ASN mengambil pembelajaran dari kasus ini.
“Nama baik diri, keluarga dan institusi adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditawar. Jauhkan diri kita dari perbuatan yang mencederai amanah sebagai pelayan masyarakat” tutup Sudi.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




