Tercatat 565 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Mahakam 2025, Berikut Rinciannya!

BONTANG — Operasi Patuh Mahakam 2025 telah usai digelar. Polres Kota Bontang melaksanakannya sejak 14 hingga 27 Juli 2025, mencatat sebanyak 565 pelanggaran lalu lintas.

Penindakan dilakukan terhadap pengemudi kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), dan roda enam (R6) yang tidak mematuhi aturan berkendara di jalan raya.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi merinci beberapa jenis pelanggaran yang paling dominan selama operasi berlangsung. Pelanggaran terbanyak adalah tidak membawa surat-surat kendaraan sebanyak 133 kasus, disusul SIM atau STNK mati sebanyak 96 kasus, serta pengendara anak di bawah umur yang mencapai 67 kasus.

Berikut rincian pelanggaran selama Operasi Patuh Mahakam 2025 di Bontang:

Tidak membawa surat-surat: 133 kasus
SIM mati/STNK mati: 96 kasus
Pengendara anak di bawah umur: 67 kasus
Knalpot tidak sesuai spesifikasi: 54 kasus
Tidak membawa STNK: 86 kasus
Tidak membawa SIM: 53 kasus
Tidak memakai helm: 31 kasus
Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt): 16 kasus
Melawan arus: 14 kasus
Kendaraan roda dua tanpa TNKB: 15 kasus

Baca Juga:  Wali Kota Ingatkan Disnaker Awasi Rekrutmen TA, Minta Pelayanan Lebih Transparan

“Kami berharap masyarakat semakin disiplin dan mematuhi aturan demi menekan angka kecelakaan,” ujarnya.

Operasi Patuh Mahakam merupakan agenda tahunan yang digelar serentak di seluruh wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kota Bontang.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.