BONTANG – Polres Bontang mengungkapkan jumlah kasus perlindungan anak yang mereka tangani selama semester pertama hingga Juni 2025.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan, total terdapat 33 kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Polres Bontang.
Untuk rinciannya, kasus persetubuhan sebanyak 16 kasus, pencabulan 6 kasus, kekerasan anak 5 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 4 kasus, Perzinahan 1 kasus dan penganiayaan 1 kasus.
Adapun pada Bulan Juli ini yang sudah ditangani terdapat enam perkara. Persetubuhan 5 kasus, KDRT 1 kasus. Yang sudah diselesaikan unit PPA dan berkas perkara hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum terdapat 16 kasus.
“Sisanya masih dalam proses, dan sampai tadi malam pun masih ada laporan masuk,” katanya, Selasa (29/7/2025).
Polres Bontang memberikan himbauan terhadap masyarakat, terutama orang tua harus lebih memperhatikan pergaulan anaknya, karena lingkungan yang buruk akan mempengaruhi perkembangan si anak
Orang tua diminta meningkatkan pengawasan, mengingat tingginya kasus persetubuhan dan pelecehan di usia anak-anak, serta pentingnya sosialisasi pencegahan dari pemerintah dan polisi
“Pembatasan penggunaan hp terhadap anak, karena kebanyakan perbuatan asusila berawal dari sosial media,” tambahnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




