Mediasi Terbaru Tapal Batas Sidrap, Ini Hasilnya

BONTANG – Proses penyelesaian Tapal Batas Kampung Sidrap antara kedua daerah yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih terus berlangsung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) juga berupaya memfasilitasi pertemuan antar kepala daerah, untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (31/7/2025), di Ruang Jempang Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim di Jakarta.

Diketahui dalam pertemuan kali ini, masih belum ditemukan titik kesepakatan, dimana pihak dari Pemkab Kutim enggan untuk melepaskan wilayah tersebut. Sebab beberapa wilayah yang ada di Kampung Sidrap, masih diklaim Kutim sebagai wilayahnya.

“Kan ada sekitar 7 RT di sana, dan mereka menganggap itu wilayahnya mereka. Jadi Kutim tidak mau melepaskan begitu saja. Jadi bisa dikatakan, untuk mediasi kali ini gagal,” ucap Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, saat dihubungi.

Dalam waktu dekat, Gubernur Kaltim akan mencoba melakukan peninjauan langsung ke lokasi Kampung Sidrap. Agar bisa menjadi bahan pertimbangan nantinya, sebelum mengambil keputusan.

“Bisa jadi dengan hasil kunjungan nanti, menjadi bagian penting di persidangan MK mendatang. Sebab wilayah tersebut lebih dekat dengan Bontang, jauh lagi kalau mereka mau ngurus apa-apa, harus menempuh perjalanan ke Kutim,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wawali: Pernikahan Dini Salahsatu Penyumbang Utama Stunting!

Karena sejauh ini, untuk masyarakat yang berada di Kampung Sidrap, semua kebutuhan dan keperluan mereka dikatakan untuk mengurusnya di Bontang, bukan di Kutim. Maka dari itu, Ketua DPRD Bontang sangat berharap wilayah tersebut nantinya bisa masuk ke Bontang.

Selain itu, terdapat pula poin penting dalam kegiatan mediasi tersebut, dimana Gubernur Kaltim menyebutkan bahwa dari persoalan ini harus bisa melihat aspek-aspek lainnya, tidak dari aspek hukum saja.

Seperti aspek sejarahnya, ekonomi, sosial, budaya, pelayanan pendidikan, kesehatan, termasuk juga dengan aspirasi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

“Pastinya ingin kita semua, Kampung Sidrap bisa tetap masuk di wilayah Bontang. Tahu sendiri, mereka mengurus semuanya dan segala macam di Bontang,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.