BONTANG – Pelaku penipuan kasus investasi bodong ayam potong, Apderis, RW divonis penjara 17 tahun.
Hukuman penjara RW diterimanya dari dua perkara yang berbeda. Pertama berdasarkan Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Bon, RW telah dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp1 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk yang kedua, dalam perkara Nomor 77/Pid.B/2025/PN Bon, dirinya kembali divonis 8 tahun penjara, dan juga didenda sebesar Rp1 miliar, subsider 7 bulan kurungan.
Dalam dua putusan ini, hakim menegaskan bahwa keterlibatan RW dalam dua jalur kejahatan, seperti pidana konvensional dan pidana berbasis transaksi elektronik.
“Putusan ini adalah bukti, bahwa kejahatan digital pun tidak bisa bersembunyi dari hukum. Terdakwa telah terbukti menyalahgunakan kepercayaan publik,” ucap Ahmad Said, selaku kuasa hukum korban.
Selain itu RW tidak hanya divonis pidana saja, akan tetapi hakim juga menyatakan sejumlah aset mewah akan diambil negara, dan dikembalikan kepada para korban.
Di antara barang bukti yang nantinya akan dikembalikan, meliputi satu rumah mewah di wilayah Bontang Kuala (BK), Dua unit mobil Daihatsu Xenia dan Sigra, Sepeda motor jenis Vespa, satu handphone merek Iphone 14 Plus, dokumen tanah, 3 kandang ayam raksasa, serta juga perlengkapan elektronik dan barang pribadi lainnya.
Untuk terdakwa SR istri RW, terkena pasal pidana. SR terbukti bersalah, dimana telah melakukan tindak pidana dalam penggelapan, penyebaran berita bohong dan menyesatkan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun dalam perkara Nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Bon, SR akan divonis selama 10 tahun penjara, dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 7 bulan kurungan.
“Terdakwa SR memiliki peran aktif dalam skema kejahatan ini, jadi tetap ditahan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” tambahnya.
Terlebih lagi, selama persidangan berlangsung jaksa membuktikan jika SR berperan aktif sebagai penghubung, dan turut menikmati hasil dari dana korban yang digelapkan oleh RW. Serta SR juga menggunakan nama pribadinya, dalam sejumlah transaksi pembelian aset dari hasil uang ilegal.
“Ini bukan hanya sekedar ikut-ikutan, tetapi turut terlibat langsung dalam kejahatan yang sistematis. Korban tidak bisa menerima jika pelaku dibiarkan bebas,” ungkapnya.
Meski tidak disebut dalam putusan pengembalian aset, peran SR ikut menyeret aliran dana yang digunakan untuk membeli barang-barang bernilai tinggi, seperti kendaraan dan properti.
“Kami berharap hal ini bisa menjadikan pelajaran. Jangan pernah percaya pada janji manis dan investasi instan,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




