BONTANG – Penarikan iuran paguyuban di sekolah kembali menjadi sorotan. DPRD Kota Bontang menerima laporan adanya pungutan sebesar Rp 20 ribu per siswa setiap bulan di SD Negeri 008 Bontang Utara.
Ketua Komite Sekolah SDN 008 Bontang Utara menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan di luar pembelajaran, seperti ekstrakurikuler dan kebutuhan lain yang menunjang prestasi siswa.
“Iuran ini membantu keberlangsungan kegiatan eksternal di sekolah,” ungkapnya saat bertemu DPRD, Jumat (8/8/2025).
Namun, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan, pungutan dengan sifat wajib tidak seharusnya dibebankan kepada semua siswa. Ia menilai perbedaan kondisi ekonomi orang tua harus menjadi pertimbangan.
“Tidak boleh ada klaim bahwa ini wajib, karena kemampuan orang tua berbeda-beda,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menindaklanjuti masalah ini dan mendata kebutuhan sekolah, sehingga tidak ada lagi pungutan yang membebani siswa. Ia menyarankan agar iuran paguyuban dihapus mengingat sudah adanya berbagai bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




