BONTANG – Dua marbot masjid di Bontang batal untuk berangkat umrah, dalam program gratis pol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) TA 2025.
Sebelumnya, di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.157/2025, telah tercatat ada sebanyak 33 marbot asal Bontang, yang masuk daftar penerima penghargaan umrah. Akan tetapi hanya ada 31 jamaah saja, yang bisa berangkat umrah sesuai dengan jadwal keberangkatan rombongan.
Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, Ali Mustofa, mengatakan bahwa ada dua marbot di Bontang, yang dengan terpaksa batal berangkat umrah karena terkendala di administrasi.
Seperti salah satu marbot di Masjid Tua Al Wahhab, dimana yang bersangkutan baru mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) -nya, sehingga masa pengabdiannya dianggap belum memenuhi syarat oleh Pemprov Kaltim.
“Jadi kalau yang bersangkutan terkendala untuk keberangkatan, tidak bisa dilakukan pergantian peserta. Dianggapnya batal mengikuti umrah,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Sedangkan untuk marbot lainnya, yang berasal dari Masjid Agung Al Hijrah, pihaknya tidak melengkapi dokumen paspor maupun vaksin meningitis.
“Adapun untuk dana yang sudah sempat ditransfer ke rekening jamaah, tetapi batal untuk berangkat umrah, maka akan dikembalikan ke kas negara,” tambahnya.
Pelepasan jamaah umrah berlangsung lancar di Pendopo, Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota. Jamaah secara resmi dilepas langsung keberangkatannya oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Bontang, Dasuki.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




