BONTANG – Trotoar di Jalan Ahmad Yani yang kini dilengkapi kursi ala Malioboro itu, kini justru menimbulkan persoalan baru. Meski para pedagang di sana sudah menyetujui surat edaran agar dagangan tidak menutupi trotoar beberapa waktu lalu, rupanya yang menjadi masalah adalah warga yang menyulap area tersebut sebagai tempat nongkrong.
Seringkali di sore maupun malam hari, mereka duduk beramai-ramai dengan memasang tikar hingga membawa kursi dari rumah. Bahkan di media sosial, muncul keluhan warga yang merasa terganggu saat jogging karena harus permisi melewati kerumunan di trotoar tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya hanya menunggu surat yang diturunkan dari perangkat daerah terkait yaitu Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP).
“Kami tidak punya wewenang untuk menertibkan, kami hanya fasilitator atau dinas terkait minta ditemani tentu kami baru bisa bergerak,” katanya, Rabu (10/9/2025).
Hal ini ia sebutkan mengacu pada peraturan wali kota (perwali) Nomor 21 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kota Bontang nomor 7 tahun 2012 terkait penataan dan pemberdayaan pedagang kreatif lapangan.
Dalam pasal 10 ayat 5 disebutkan pembongkaran dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja setelah mendapat rekomendasi pembongkaran dari Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perdagangan.
“Mungkin pedagang yang berada di atas trotoar ada beberapa, tapi masyarakat yang memenuhinya ini yang perlu diimbau,” pungkasnya.
Keberadaan pengunjung di tiap trotoar A Yani juga berhubungan langsung dengan parkir pinggir jalan yang merupakan kewenangan dari dinas terkait, yakni Dinas Perhubungan.
Sementara penegasan kegunaan trotoar, kursi, serta bolar bulat yang ada disana merupakan kewenangan dari Dinas PU. Sehingga semua dinas disini berhubungan.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




