BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa perjuangan warga Bontang, khususnya di Dusun Sidrap, terkait tapal batas wilayah dengan Kabupaten Kutai Timur tidak berhenti, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Pemkot Bontang.
Meskipun menolak, MK mencatat bahwa penegasan batas wilayah bukan kewenangan Mahkamah, melainkan menjadi ranah pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang.
“Yang pertama, kita menghormati putusan MK. Mereka sepakat bahwa kondisi riil masyarakat dan bentang alam harus diperhatikan dalam menentukan batas. Hanya saja MK tidak memiliki sumber daya untuk menetapkan titik koordinat. Itu dikembalikan ke DPR RI sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Agus Haris, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, setelah putusan ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Wali Kota Bontang dan menggelar pertemuan bersama forum RT serta warga yang ber-KTP Bontang di Sidrap. Langkah ini penting untuk menentukan sikap bersama terkait kemungkinan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
“Kalau ditanya pribadi, sebagai warga Sidrap saya tetap ingin lanjut berjuang. Tinggal bagaimana kita bersama melanjutkan ini, apakah lewat jalur politik ke DPR RI atau opsi lain yang sah secara hukum,” tegasnya.
Agus juga memastikan, bahwa perjuangan Pemkot Bontang selama ini sudah sesuai aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan keputusan selanjutnya akan sangat bergantung pada musyawarah warga, forum RT, dan arahan Wali Kota.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




