Warga PPU Terdampak IKN Senang, Sertifikat Hak Pakai Akhirnya Diserahkan

PPU – Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, akhirnya menerima penyerahan sertifikat hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, Kamis (25/9/2022).

Penyerahan tahap awal ini menjadi angin segar bagi penerima manfaat, yang sebagian lahannya terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyerahan tahap I diberikan kepada 23 subjek penerima manfaat di PPU. Secara total, sebanyak 129 subjek ditetapkan sebagai penerima manfaat Reforma Agraria tahap pertama di atas HPL Badan Bank Tanah.

Bagi masyarakat, penyerahan sertifikat ini menjadi momentum penting, karena untuk pertama kalinya hak pakai diberikan di atas HPL Badan Bank Tanah. Program ini merupakan implementasi nyata reforma agraria sebagaimana mandat PP Nomor 64 Tahun 2021.

Tamsir, salah seorang warga penerima, mengaku lega perjuangannya akhirnya berbuah kepastian hukum. Ia menceritakan panjangnya proses terhadap lahannya dengan luas 2.536 meter persegi, hingga akhirnya bisa menerima sertifikat yang sudah lama ditunggu.

“Kami itu kan kena jalan untuk pembangunan Jalan Tol Segmen 5A. Alhamdulillah sekarang sudah berakhir kekhawatiran. Kemarin kan banyak juga misinformasi soal lahan warga ini. Tapi akhirnya bisa diselesaikan. Saya pribadi merasa senang sekali, karena sudah berakhir segala perjuangan yang panjang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan, Polres Kutim Tanam Jagung 5 Hektare di Bengalon

Sementara itu, Sutrisno, warga Maridan RT 02, juga menyampaikan rasa syukurnya. Ia menilai penyerahan sertifikat ini menjadi harapan baru bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN.

“Permohonan dari pemerintah kepada masyarakat kami terima, dan tentu lahan itu akan kami manfaatkan sebaik mungkin,” katanya.

Ia berharap pemerintah terus memperhatikan nasib masyarakat. Menurutnya, keberlanjutan program ini sangat penting agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat reforma agraria.

“Harapan kami, mudah-mudahan pemerintah tetap memperhatikan nasib masyarakat agar ke depan lebih baik dan lebih makmur. Baik dalam pengelolaan lahan reforma agraria maupun lingkungan sekitar, itulah yang selalu diharapkan masyarakat,” ujarnya.

Sutrisno menambahkan, lahannya yang sudah digarap sekitar 15 tahun terdampak proyek jalan tol IKN. Ia menyebut proses menuju penyerahan sertipikat memakan waktu panjang dengan berbagai pertanyaan dari warga.

“Waktu itu kami tidak serta-merta langsung mengiyakan, karena latar belakang Bank Tanah ini kan masih baru, baru terdengar. Jadi wajar kalau masyarakat ingin tahu sejauh mana mekanismenya. Apalagi lahan kami sebelumnya tidak didapatkan melalui Bank Tanah, tiba-tiba muncul istilah itu. Nah, itu yang menjadi permasalahan, sehingga prosesnya memakan waktu cukup lama dengan banyak pertanyaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolres-Bupati Gelar Bukber Tanpa Sekat, Satukan Elemen Jaga Kondusivitas Lebaran

Meski demikian, ia memastikan seluruh warga terdampak diperlakukan sama. Ia menekankan bahwa tidak ada yang dianaktirikan dalam setiap tahapan proses.

“Sebetulnya tidak ada istilah prioritas. Dari awal, semua masyarakat terdampak diundang dalam setiap tahapan. Jadi tidak ada yang dianaktirikan, semua kebersamaan. Hanya saja prosesnya memang panjang, itu saja,” tambah Sutrisno.

Ia juga menyampaikan detail lahan yang diterimanya dari program ini. Sertipikat yang diterima mencakup tanah seluas 1.700 meter persegi. Sesuai ketentuan, setelah 10 tahun, status hak pakai tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

“Saya pribadi menerima lahan sekitar 1.700 meter. Alhamdulillah, tidak ada niat menjual tanah itu. Justru kami ingin memanfaatkannya untuk anak cucu agar bisa terus berlanjut. Itu yang utama bagi kami,” tutupnya.

Pewarta: Robbi/MKN
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.