SAMARINDA – Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, menyampaikan, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait kondisi ratusan tenaga honorer non-database di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum mendapat kejelasan status.
Menurutnya, upaya untuk memperjuangkan tenaga honorer tersebut sudah dilakukan sejak Mei lalu. BKD bahkan telah menyampaikan surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kaltim kepada KemenPAN-RB.
“Bahkan surat permohonan itu langsung diteken Gubernur Kaltim,” jelasnya saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I di Gedung E, Komplek DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jum’at sore (27/09/2025).
Hal yang sama kembali ditempuh pada Agustus, namun hingga saat ini Kaltim tetap diminta bersabar menunggu petunjuk teknis dari kementerian.
“Intinya seluruh persoalan honorer di Kaltim sudah kami sampaikan. Tapi sampai sekarang kami tetap harus menunggu instruksi,” begitu jelasnya, lagi.
Ia menegaskan, BKD tidak memiliki kewenangan membuat kebijakan sendiri di luar arahan pusat. Selain fokus pada pengangkatan ASN tahap I dan II, BKD juga masih menangani urusan terkait PPPK paruh waktu.
“Masalah honorer ini kan dialami semua daerah, jadi kemungkinan memang harus diselesaikan bertahap. Mudah-mudahan bisa segera ada keputusan,” katanya.
Yuli memastikan pihaknya terus mengawal agar tenaga honorer non-database tidak terabaikan, termasuk memfasilitasi pertemuan lebih lanjut dengan kementerian. “Kepala daerah juga mendukung penuh agar ada solusi nyata untuk persoalan ini,” demikian ucapnya.
Dari sisi tenaga honorer, Rizqi Pratama, perwakilan non-database, menuturkan bahwa hasil komunikasi sebelumnya dengan KemenPAN-RB sempat memberi harapan. Ada peluang bagi mereka untuk diangkat sebagai ASN, meski secara bertahap dan menunggu giliran.
“Kami diminta terus berkoordinasi dengan kementerian sampai regulasi khusus benar-benar keluar,” terang Rizqi di kesempatan lain.
Rizqi menyebutkan, jumlah honorer non-database di Kaltim masih berkisar 600 orang, sementara data BKD hanya mencatat sekitar 300. Ia mencontohkan langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menaikkan status honorer dengan mengubah kontrak menjadi Surat Keputusan (SK).
“Contohnya ada yang awalnya hanya sopir atau petugas keamanan, lalu dialihkan menjadi pengelola venue, operator, dan tenaga operasional lainnya. Harapannya, pola seperti ini juga bisa diterapkan di Kaltim,” tutupnya.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yusva Alam




