BONTANG – Sepanjang 2025, hingga September ini, Pengadilan Agama (PA) Bontang telah mencatat delapan perkara permohonan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, satu perkara ditolak oleh majelis hakim.
Hakim PA Bontang, Rifqi Akbari, menjelaskan terdapat tiga alasan utama yang diajukan pemohon, yakni hamil di luar nikah, takut terjerumus zina, serta pergaulan bebas. Dari ketiganya, alasan kehamilan paling banyak dikabulkan, karena dinilai menyangkut hak anak dalam kandungan untuk hidup, berkembang, dan mengetahui siapa orang tuanya.
Selain itu, faktor kesiapan pasangan, baik dari segi ekonomi, fisik, maupun rohani, serta adanya jaminan dukungan dari orang tua turut menjadi pertimbangan hakim.
Sementara itu, permohonan yang ditolak umumnya karena tidak memenuhi unsur mendesak, seperti kasus pergaulan bebas tanpa kejelasan kesiapan calon pasangan.
“Pergaulan bebas ini maksudnya sudah pernah melakukan zina, jadi ingin menikah atau orang tuanya yang ingin mereka nikah, itu tidak urgensi. Harusnya peran orang tua lebih kuat di situ,” ujarnya dalam kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bontang, Senin (29/9/2025).
Rifqi menambahkan, usia pemohon dispensasi rata-rata berada di kisaran 16–18 tahun. Bahkan ada yang hanya selisih beberapa bulan menuju usia 19 tahun, sehingga hakim lebih memilih menolak permohonan, agar pernikahan dilakukan sesuai batas usia yang diatur negara.
Ia juga menegaskan, meskipun orang tua atau wali yang mengajukan permohonan, hakim tetap wajib mendengar langsung keterangan anak agar tidak ada tekanan dari pihak manapun. Pendekatan ini dinilai penting demi memastikan keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Meskipun begitu, jumlah ini sangat menurun dibandingkan tiga tahun terakhir. Pada tahun 2022 sebanyak 31, tahun 2023 sebanyak 21 perkara dan 2024 sempat naik ke 25 perkara, dan akhirnya turun di 2025.
“Kalau di September saja 8 kasus. Kemungkinan bertambah nggak terlalu banyak lah,” tambahnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




