BONTANG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang mengelar sidang pemecatan Maruf Effendy sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bontang, Senin (25/4/2022) pukul 10.05 Wita, di Ruang Cakra PN Bontang.
Namun dalam sidang ini, hakim yang dipimpin Haklainul Dunggio, hanya menyampaikan ketidakhadiran para tergugat dan hanya menitipkan surat pada agenda mediasi untuk perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon. Alasan ketidakhadiran, karena tergugat berada di luar Kota Bontang.
Surat itu disampaikan masing-masing oleh Ketua Dewan Etik Daerah PKS Ketua Nadlif Ridhwan, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah Dudun Solehudin.
“Sebagai warga negara, saya tentu menghormati dan taat dengan proses hukum yang sedang berjalan ini,” kata Maruf Effendi, selaku penggugat, didampingi 6 kuasa hukumnya yang dipimpin Hadi IN Manihuruk SH.
Selanjutnya sidang ditunda kembali pada 12 Mei 2022. Agenda selanjutnya, masih sidang mediasi. Hakim akan melakukan pemanggilan ketiga atau terakhir. Bila tergugat tidak hadir lagi, berarti tergugat tidak menggunakan kesempatannya dan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
Seperti diberitakan, Ketua Dewan Etik Daerah DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bontang Nadlif Ridhwan telah mengungkapkan alasannya seputar pemecatan Ma’ruf Effendy dari keanggotan PKS. Pihaknya, memiliki bukti yang cukup kuat atas kepindahan Ma’ruf Effendy ke Partai Gelora.
Dijelaskannya, proses pemberhentian Ma’ruf juga melalui proses yang cukup panjang sejak tahun 2021. Dalam 6 kali pemanggilan, 3 pemanggilan pertama, sifatnya baru klarifikasi dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan Dewan Etik Daerah PKS Bontang.
“Kami mengundang beliau hadir untuk klarifikasi. Tapi tidak pernah datang. Alasannya, maunya ingin dibicarakan secara kekeluargaan, tidak resmi, santai, sambil ngopi-ngopi,” tuturnya.
Soal alasan tidak hadir di sidang perdana, Nadlif menegaskan, untuk melawan gugutan Ma’ruf sudah diserahkan ke kuasa hukum. “Kami serahkan ke kuasa hukum,” tegasnya.
Soal pernyataan Nadlif atas ketidakkehadirannya dalam klarifikasi di PKS, Maruf kembali menegaskan, dirinya tidak bersedia hadir klarifikasi karena sudah bersurat untuk meminta kejelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau dibilang, alasan saya tidak mau hadir, karena inginnya dibicarakan secara kekeluargaan, tidak benar seperti itu. Faktanya saya tidak pernah ketemu dia sejak dia melayangkan surat panggilan kepada saya, sampai dengan sekarang ini. Apalagi sampai saya dibilang ngajak ngopi-ngopi, pernyataan bohong itu,” pungkas Maruf yang juga anggota DPRD Kota Bontang. (ahr/mk)