SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik tapal batas wilayah dengan Kota Bontang. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan pelayanan dasar bagi masyarakat, sekaligus mencegah potensi konflik di tingkat horizontal.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim pada Senin (29/9/2025), Pemkab Kutim menetapkan tiga langkah strategis yang fokus pada penyelesaian administrasi kewilayahan dan kependudukan.
Plt Asisten Pemkesra, Trisno, yang memimpin rakor, menegaskan bahwa Pemkab berkomitmen menindaklanjuti putusan MK dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. “Yang terpenting bagi kita adalah bagaimana masyarakat tetap mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum atas status wilayah yang ditempatinya,” ujar Trisno.
Rapat yang dihadiri perangkat daerah teknis, perwakilan kepolisian, dan perwakilan masyarakat Dusun Sidrap ini menghasilkan tiga poin keputusan kunci:
1. Aksi Surat Resmi
Pemkab Kutim akan segera bersurat ke Pemkot Bontang dengan tembusan kepada Gubernur Kaltim dan Mendagri. Surat ini berkaitan dengan penataan dan/atau penerbitan administrasi kewilayahan serta pemutakhiran data kependudukan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata.
2. Layanan Adminduk Keliling
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melaksanakan layanan “jemput bola” Adminduk di tiga titik lokasi Dusun Sidrap. Layanan yang berfokus pada mutasi kedudukan ini direncanakan akan dimulai pada Bulan Oktober 2025.
3. Sosialisasi Awal
Sebagai persiapan, Disdukcapil akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat Dusun Sidrap. Kegiatan edukasi ini diagendakan akan dimulai pada Minggu Pertama Oktober.
Trisno juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada masyarakat, agar tidak terjadi perbedaan persepsi yang dapat memicu ketegangan atau konflik horizontal.
“Kami menekankan bahwa Pemerintah Kutai Timur tetap berkomitmen menjaga kondusivitas, serta memastikan pelayanan publik di wilayah Dusun Sidrap tidak terganggu,” tegasnya.
Diharapkan, dengan adanya hasil koordinasi yang cepat dan terukur ini, polemik terkait tapal batas Kutim dan Bontang dapat diselesaikan secara baik dan adil, dengan fokus utama pada pemenuhan hak-hak dasar dan administratif bagi warga Dusun Sidrap.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




