Kadis DLH Sebut Pemecatan AG Sudah Sesuai Aturan Pemberian SP

BONTANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, angkat bicara mengenai kasus pencurian solar yang melibatkan Pegawai Harian Lepas (PHL) AG, serta salah satu operator Dozer yakni B. Dari dua pelaku, hanya AG yang akhirnya diberhentikan.

Heru menjelaskan, keputusan pemecatan tersebut karena pegawai yang bersangkutan sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga. SP1 dan SP2 diberikan akibat sering alfa atau tidak masuk kerja tanpa keterangan, sementara SP3 dijatuhkan karena terbukti mencuri solar.

“Yang dipecat ini kesalahannya sudah berulang kali. Dari alfa sampai pencurian, semuanya sudah teradministrasi lengkap hingga SP3,” jelasnya, Rabu (1/10/2025).

Sementara itu, seorang pegawai lain yang juga ikut terlibat pencurian solar tidak langsung dipecat, karena baru pertama kali melakukan pelanggaran dan masih berada pada tahap SP1.

Heru menegaskan, mekanisme pemberian sanksi sudah sesuai dengan kontrak kerja. “Kalau di luar kasus narkoba, pemberian sanksi tetap mengikuti urutan SP. Jadi meskipun keduanya mengakui perbuatannya, perlakuannya berbeda karena status SP mereka juga berbeda,” tambahnya.

Baca Juga:  Wali Kota Bontang Kasih Bocoran 3 Nama Calon Kadis DPMPTSP

Ia juga menyebutkan, keputusan tersebut sudah dibahas dalam rapat bersama antar-bidang DLH dan ditetapkan sebagai keputusan final.

“Kalau dilihat dari sisi sosial dan ekonomi mungkin ada pertimbangan lain, tapi kami juga khawatir jika ada kelonggaran bisa ditiru oleh PHL lain,” pungkasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.