BONTANG – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang kembali menjadi sorotan. Enam orang kedapatan berada di luar kantor saat jam kerja oleh Satpol PP, Selasa (30/9/2025).
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin tersebut. Ia menilai kebiasaan ASN berkeliaran di warung makan maupun kafe pada waktu kerja, telah merugikan produktivitas pelayanan publik.
“ASN yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, termasuk pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP),” tegasnya, Kamis (2/10/2025).
Selain pemotongan tunjangan, pemkot juga berencana melakukan evaluasi terhadap beban kerja pegawai yang kedapatan melanggar. Evaluasi itu, kata Agus, penting untuk memastikan kinerja ASN benar-benar sesuai dengan tanggung jawab yang diemban.
Peringatan ini, menurutnya, bukan hanya berlaku bagi enam ASN yang terjaring razia, tetapi juga menjadi sinyal keras bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkot Bontang.
Ia pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lebih tegas dalam menjatuhkan hukuman. “Dari teguran ringan hingga sanksi terberat, jika pelanggaran seperti ini terus berulang, harus segera ditindak,” pungkasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




