Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar, Hotman Paris Beberkan Kejanggalan

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) menggelar sidang perdana praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan ini digelar untuk memeriksa permohonan Nadiem yang meminta agar penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.

Kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat prosedur. Menurut mereka, Nadiem tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan. Penetapan itu disebut dilakukan terburu-buru karena bersamaan dengan keluarnya surat perintah penahanan. “Sejak Sprindik terbit pada 20 Mei 2025 tanpa menyebutkan identitas tersangka, pemohon baru ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025. Pada hari yang sama, langsung dilakukan penahanan,” ujar tim hukum.

Mereka juga menyoroti ketiadaan hasil audit resmi BPKP terkait dugaan kerugian negara. Padahal, menurut ketentuan hukum, audit yang menunjukkan kerugian nyata (actual loss) menjadi syarat penting dalam menetapkan tersangka. “Saat itu auditor BPKP masih melakukan pendalaman, belum ada hasil audit final,” jelasnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Marsinah

Selain itu, tim hukum mempersoalkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum penetapan tersangka. Hal ini membuat langkah Kejaksaan dianggap sewenang-wenang. Identitas Nadiem dalam surat penetapan juga dinilai keliru, karena disebut sebagai karyawan swasta, padahal saat perkara berlangsung ia menjabat sebagai menteri. “Dalam KTP dan kedudukan hukum jelas tercantum pemohon adalah anggota kabinet, bukan pekerja swasta,” tegas kuasa hukum.

Lebih jauh, kuasa hukum menekankan bahwa Nadiem tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop. Bahkan, program digitalisasi pendidikan 2019–2022 disebut tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024. “Program ini tidak ada dalam RPJMN, hanya turunan dari visi-misi Presiden hasil Pemilu 2019,” ujar tim pembela.

Sebagai opsi alternatif, mereka meminta jika proses hukum tetap berjalan, Nadiem mendapat penangguhan penahanan dengan status tahanan kota atau rumah demi menghormati hak-hak dasarnya. Dalam petitumnya, tim hukum memohon agar semua surat perintah penyidikan dan penahanan terhadap Nadiem dinyatakan tidak sah, serta meminta rehabilitasi dan pemulihan kedudukan hukum. “Apabila hakim berpendapat lain, kami berharap putusan tetap diambil berdasarkan prinsip keadilan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutup mereka.

Baca Juga:  Serangan terhadap Aktivis KontraS Dikecam YLBHI

Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.