SAMARINDA – Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama aparat kepolisian berhasil menahan tujuh truk bermuatan batu bara di Jalan Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam), Minggu (29/9/2025) dini hari. Truk-truk tersebut diduga mengangkut batu bara milik PT BRCM tanpa dilengkapi dokumen resmi, bahkan terkait dengan aktivitas penambangan di kawasan hutan konservasi.
“Petugas patroli mendapati tujuh unit truk bermuatan batu bara yang hendak menuju Jalan Tol Samboja–Balikpapan,” ungkap Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar, Jumat (3/10/2025).
Penindakan dilakukan tim gabungan yang terdiri atas OIKN, Polres Kutai Kartanegara, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim, serta didukung personel Brimob. Muatan yang diamankan diperkirakan mencapai 2.000–3.000 ton. Selain itu, di lokasi juga ditemukan titik penimbunan pasir siap angkut, meski stoknya hampir habis, serta sejumlah kendaraan dalam kondisi rusak.
Tinjauan lapangan Satgas bersama Bagian Ketentraman dan Ketertiban Umum OIKN di Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo, juga mengungkap bukti aktivitas penambangan ilegal. Sejumlah lubang bekas galian terlihat jelas, memperlihatkan kerusakan hutan lindung yang cukup parah. “Dokumentasi lapangan menunjukkan kondisi hutan lindung di kawasan tersebut mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal,” tegas Edgar.
Tak berhenti di situ, sehari sebelumnya, Sabtu (28/9/2025), tim gabungan juga menelusuri kawasan sepanjang poros Balikpapan–Samarinda, tepatnya di KM 50, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja. Petugas menemukan sebuah bangunan usaha rumah makan yang berdiri di atas lahan kawasan konservasi Tahura tanpa izin resmi. Temuan serupa juga tercatat pada sederet warung dan bangunan komersial lain di KM 48 dan KM 54 yang memanfaatkan lahan konservasi untuk usaha maupun perambahan perkebunan.
OIKN menegaskan langkah penegakan hukum akan ditempuh untuk menindak seluruh pelanggaran yang teridentifikasi. Penindakan ini diharapkan menjadi langkah tegas agar kawasan IKN terbebas dari pengerukan ilegal yang berpotensi mengganggu pembangunan ibu kota negara baru.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S




