Simbol Baru Hukum Kutim: Proyek Rp58 M Kejari Kutim Janjikan Pelayanan Publik Kelas Atas

SANGATTA – Pemandangan baru kini menghiasi Kutai Timur (Kutim). Gedung megah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, yang dibangun dengan total anggaran Rp58,2 miliar dari APBD di atas lahan seluas 2,4 hektare, telah diresmikan.

Kehadiran fasilitas baru ini diharapkan menjadi simbol nyata perubahan, menjanjikan peningkatan integritas dan pelayanan hukum kelas atas bagi masyarakat.

Progres pembangunan fisik Gedung Kejari Kutim ini dilaporkan telah mencapai 80 persen. Menurut berbagai pihak, kemegahan fisik harus berbanding lurus dengan kualitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Supardi, menegaskan bahwa gedung baru ini adalah momentum untuk memperkuat semangat pelayanan hukum. Ia mendesak jajaran Kejari Kutim agar operasional gedung baru ini mengedepankan prinsip humanis, transparan, dan profesional.

“Gedung ini menjadi simbol baru bagi penegakan hukum di Kutai Timur. Kami berharap keberadaannya dapat mendukung pelayanan hukum yang humanis, transparan, dan profesional,” ujar Supardi, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut, Supardi juga menyoroti peran penting Kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menyatakan Kejaksaan siap membantu Pemkab Kutim dalam berbagai aspek, termasuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat pondasi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Juga:  Di Tengah Pembangunan, Prajurit TMMD Tak Tinggalkan Tarawih

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan apresiasinya dan menilai pembangunan kelembagaan ini sejalan dengan visi daerah menuju Kutim Tangguh 2024.

“Kami berharap dengan adanya gedung ini, kinerja Kejaksaan Negeri Kutim semakin optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” kata Ardiansyah.

Bupati secara spesifik meminta agar gedung Kejari Kutim difungsikan tidak hanya sebagai pusat penegakan hukum, tetapi juga sebagai “corong dan akses publik”. Ia ingin tempat ini menjadi ruang keterbukaan yang memudahkan masyarakat mencari keadilan dan informasi hukum.

Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, menjelaskan bahwa fasilitas baru ini dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan efektivitas kerja.

“Dengan gedung baru ini, kami dapat bekerja lebih optimal, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, serta berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di daerah,” jelas Reopan.

Mengenai nasib kantor lama Kejari Kutim, Bupati Ardiansyah memastikan gedung tersebut tidak akan dibiarkan kosong. Pemerintah daerah berencana memanfaatkannya sebagai kantor sekaligus gedung perpustakaan daerah, sebagai upaya memperluas akses literasi bagi masyarakat Kutim.

Baca Juga:  Pisah Sambut Kajari Kutim, Tutuko Wahyu Minulyo Gantikan Reopan

Kehadiran proyek Rp58,2 miliar ini menjadi penanda bahwa harapan publik terhadap lembaga penegak hukum di Kutai Timur semakin tinggi. Kejari Kutim kini dituntut untuk membuktikan bahwa kemegahan tampilan berbanding lurus dengan kekuatan integritas dan kualitas pelayanan publik.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.