BONTANG – Ada sebanyak 1.500 warga Kampung Sidrap yang telah menandatangani petisi untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
Aturan tersebut yang mengatur pembentukan lima daerah di Kalimantan Timur (Kaltim), meliputi Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Malinau.
“Penandatanganan ini inisiatif dari masyarakat sendiri, yang dimana mereka tetap berupaya untuk memperjuangkan Kampung Sidrap untuk tetap berada di wilayah Bontang,” ucap Wakil Wali Kota Bontang, Selasa (7/10/2025).
Adapun dari informasi yang telah diterimanya, Agus Haris pun turut menyampaikan jika permohonan revisi ini nantinya akan dibawa langsung ke DPD RI pada pekan depan.
“Saya tidak bisa membatasi, apa yang menjadi kemauan dari masyarakat, seperti menyatakan hak-haknya,” tambahnya saat konferensi pers berlangsung.
Dalam Putusan MK Nomor 010/PPU-III/2005, halaman 109–110 poin 3.15.3 dan 3.15.4, dijelaskan yang membedakan antara konstitusionalitas dan kebijakan. Maka atas dasar tersebut, MK memerintahkan Pembentuk UU segera melakukan peninjauan batas daerah yang dimohonkan.
“Sudah jelas dalam putusan itu, yang dimana masyarakat masih punya harapan memperjuangkan revisi. Tinggal bagaimana DPR RI menindaklanjuti,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




