BONTANG – Ketegangan batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum juga reda, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Kampung Sidrap masuk ke wilayah administrasi Kutim.
Alih-alih tunduk pada putusan, Pemkot Bontang justru memilih “parkir bus”. Menunda langkah sambil tetap mempertahankan klaim bahwa Sidrap adalah bagian sah dari Kota Taman.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dalam konferensi pers menegaskan bahwa putusan MK tidak menyebut secara eksplisit bahwa Dusun Sidrap sah menjadi wilayah administrasi Kutim.
Ia menyebut gugatan ke MK bukan soal kepemilikan, tetapi menyoal ketidaksesuaian antara Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.
Menurutnya, MK menekankan dua aspek penting dalam penetapan batas daerah: pertama, aspirasi masyarakat di wilayah perbatasan; dan kedua, penentuan titik koordinat oleh lembaga berkompeten di bidang pemetaan. “Paradigma penetapan batas bukan sekadar soal garis administratif, tapi juga pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Agus juga menegaskan bahwa keberadaan tujuh RT di Dusun Sidrap sah secara hukum berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang pembentukan Kelurahan Guntung. “Sidrap tidak mungkin menjadi bagian dari Kelurahan Guntung kalau tujuh RT di sana tidak sah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa administrasi kependudukan warga Sidrap juga sah secara hukum. “Warga Sidrap sudah punya KTP sejak masih sistem Siak, jauh sebelum Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Pemkot Bontang bahkan memberikan pelayanan sosial hingga 2013,” ungkapnya. Ia menuding penghentian layanan itu didasarkan pada rekomendasi BPK yang hingga kini tidak pernah ditunjukkan secara resmi.
Sikap Pemkot Bontang itu pun mendapat dukungan kuat dari warga Sidrap. Sebanyak 1.500 warga menandatangani petisi agar DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. “Penandatanganan ini murni inisiatif masyarakat,” ujar Agus Haris, yang menegaskan bahwa perjuangan masih berlanjut melalui jalur politik dan legislasi.
Pemkab Kutim Pilih Aksi Nyata, Penuhi Kebutuhan Warga Sidrap
Berbeda halnya dengan Pemkab Kutim. Setelah putusan MK, mereka memilih tak lagi berpolemik. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan pihaknya lebih fokus membenahi administrasi dan mempercepat pembangunan di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
“Kami tidak mau terjebak dalam sengketa berkepanjangan. Kewajiban kami adalah memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” ujarnya. Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan warga bukan perdebatan, melainkan bukti nyata kehadiran pemerintah.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, langsung bergerak cepat. Ia memerintahkan tiga instansi penting yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU), Disdukcapil, dan PDAM untuk “jemput bola” memenuhi kebutuhan dasar warga Sidrap.
“Saya harap tiga instansi ini segera memberikan fasilitas publik kepada masyarakat Dusun Sidrap,” tegasnya. Langkah itu diharapkan mengakhiri ketidakjelasan pelayanan publik yang selama ini dialami warga Sidrap, sekaligus menandai babak baru penyelesaian konflik batas daerah antara dua wilayah bertetangga ini.
Putusan MK
Pada 17 September 2025, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000.
Putusan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dengan demikian, status Sidrap secara hukum tetap berada di wilayah administratif Kutim.
Sidrap yang berada di kawasan perbatasan Bontang–Kutim telah lama hidup dalam ketidakpastian. Selama lebih dari dua dekade, warga Sidrap dilayani oleh Pemkot Bontang untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan administratif, namun secara hukum tetap tercatat sebagai penduduk Kutim. Kondisi serba tanggung ini bahkan sempat menimbulkan kerancuan pada Pemilu 2024, ketika sebagian warga Sidrap ikut mencoblos di TPS Bontang meski secara administratif tidak terdaftar di sana.
Sebelumnya, MK sempat memberi ruang mediasi melalui putusan sela Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur memfasilitasi pertemuan antara Bontang dan Kutim dengan supervisi Kemendagri. Namun tenggat waktu tiga bulan yang diberikan berakhir tanpa hasil. Kedua pihak tetap bersikeras pada posisinya, sementara Gubernur gagal mempertemukan kesepakatan. Karena kebuntuan inilah MK akhirnya mengambil sikap final dengan menolak seluruh permohonan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa lembaga ini hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan batas wilayah secara teknis. Penarikan garis koordinat di lapangan merupakan ranah administratif pemerintah pusat dan pembentuk undang-undang. MK juga mengakui bahwa Pemkot Bontang dan DPRD memiliki legal standing yang sah sebagai badan hukum publik yang dapat dirugikan secara konstitusional. Namun, dalil yang diajukan terkait penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan pelanggaran terhadap konstitusi.
Perbedaan antara peta lampiran dan kondisi di lapangan tidak dapat diputuskan oleh MK karena hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui mekanisme pemetaan resmi. MK juga menegaskan bahwa Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 hanya berfungsi memperjelas batas wilayah melalui koordinat, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengubah norma dalam undang-undang. Pertimbangan lain yang penting adalah aspek sosiologis: MK mengakui bahwa warga perbatasan sering menjadi pihak yang paling dirugikan akibat tarik-menarik administratif, namun faktor pelayanan publik tidak dapat dijadikan dasar untuk mengubah batas wilayah dalam undang-undang.
Penulis: Ramlah/Dwi S/Syakurah
Editor: Yusva Alam




