Pemerintah Tutup 23 Ribu Rekening Judi Online, Meutya Hafid: Aliran Dana Ilegal Harus Diputus!

JAKARTA — Pemerintah mempertegas langkah perang terhadap praktik judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup 23.929 rekening yang terbukti digunakan untuk transaksi perjudian daring.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, penindakan ini merupakan hasil patroli siber dan laporan masyarakat yang menemukan ribuan rekening aktif menampung dana judi online. “Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari kerja lintas kementerian dan lembaga untuk memblokir jalur transaksi antara pelaku dan pengguna. Meutya juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan situs, akun, atau rekening yang terindikasi terlibat. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh partisipasi publik,” tambahnya.

Sebagai upaya bersama, Kemkomdigi menyediakan kanal aduan aduankonten.id untuk laporan konten judi online, serta cekrekening.id bagi masyarakat yang ingin memverifikasi atau melaporkan rekening mencurigakan.

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

Baca Juga:  Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun, Nadiem Makarim Disebut Terima Aliran Dana Rp809 Miliar
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.