Bawaslu Kaltim Temukan Kejanggalan Data Pemilih, Tekankan Risiko Hilangnya Hak Suara Warga

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari hasil pengawasan triwulan III tahun 2025, ditemukan data pemilih yang tidak sinkron, ganda, hingga warga yang masih tercatat meski telah meninggal dunia.

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan bahwa persoalan data pemilih bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara. Karena itu, pihaknya memperketat pengawasan langsung terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) di seluruh kabupaten dan kota.

“Bagi kami, PDPB adalah proses penting untuk menjamin bahwa tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak pilihnya. Setiap nama yang masuk atau keluar dari daftar pemilih harus diverifikasi secara faktual,” ujar Galeh, Rabu (9/10/2025).

Dari 915 pemilih yang menjadi sampel pengawasan, Bawaslu memeriksa 406 di antaranya secara langsung. Hasilnya, ditemukan 11 pemilih yang semula memenuhi syarat (MS) berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS), sementara 68 lainnya justru kembali dinyatakan memenuhi syarat setelah sebelumnya dicoret. Selain itu, 62 pemilih tidak diketahui keberadaannya saat dilakukan pencocokan.

Baca Juga:  Lonjakan Konsumsi Air Saat Sahur, PTMB Siaga Penuh

“Masih ada ketidaksesuaian data di lapangan. Bahkan kami menemukan kasus di mana pemilih yang dilaporkan meninggal ternyata masih hidup, dan sebaliknya,” ungkap Galeh.

Temuan lainnya meliputi data ganda akibat perubahan kartu keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga pemilih yang berpindah alamat tanpa pembaruan data di sistem KPU. Bawaslu juga menemukan beberapa pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi belum memiliki surat keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sehingga tetap tercantum dalam daftar.

Untuk menindaklanjuti, Bawaslu Kaltim telah mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kaltim bernomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025. Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta agar data pemilih tambahan (DPTb) dari Pemilu 2024 turut dimasukkan dalam proses PDPB agar tidak ada warga yang tercecer.

Langkah serupa dilakukan oleh Bawaslu Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, yang mencatat masing-masing 1.368 dan 21 pemilih tambahan hasil temuan di lapangan. Semua data tersebut telah dikirimkan kembali ke KPU dan Disdukcapil untuk diverifikasi ulang.

Baca Juga:  Seragam hingga Sepatu Gratis Didistribusikan, Validitas Dapodik Disorot

“Kami tidak ingin ada satu pun warga kehilangan hak pilih karena kesalahan administrasi. Begitu juga data ganda dan pemilih tidak memenuhi syarat harus dibersihkan agar pemilu berjalan adil,” tegas Galeh.

Bawaslu Kaltim memastikan proses pengawasan PDPB akan terus dilakukan secara berlapis hingga menjelang tahapan pemilu berikutnya. Pengawasan berkelanjutan diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang valid, transparan, dan akuntabel — sebagai fondasi utama pemilu yang berintegritas.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.