Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal, Total Kerugian Negara Rp124 Juta

BONTANG – Bea Cukai Bontang melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok dan minuman keras yang peredarannya ilegal, Selasa (21/10/2025).

BMMN yang dinusnahkan merupakan hasil penindakan dalam Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) llegal di wilayah Kota Bontang dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.

Rincian barang-barang yang dimusnahkan yakni sebanyak 93.720 batang rokok ilegal dan 148,18 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang Menjadi Milik Negara yang dimusnahkan merupakan barang yang telah mendapatkan surat persetujuan untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Adapun total nilai perkiraan barang sejumlah Rp 195.744.947,00 dan potensi kerugian negara sejumlah Rp 124.893.101,00 serta telah berkontribusi untuk penerimaan ke kas negara melalui Sanksi Denda Administrasi dari Ultimum Remedium sejumlah Rp 23,4 juta.

Kepala Bea Cukai Bontang, Tri Haryono Suhud mengatakan pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun, “Barang yang menjadi milik negara dapat dimusnahkan apabila tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, serta tidak mempunyai nilai ekonomis,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kasus Bom Molotov FKIP Unmul Masuk Sidang, Empat Mahasiswa Ajukan Eksepsi

Selain penindakan Barang Kena Cukai Illegal (BKC), Bea Cukai Bontang selama kurun waktu tahun 2022 s/d 2024 juga berhasil melakukan penindakan berupa NPP jenis SABU dengan berat total 4.083gr hasil kerjasama antara Bea Cukai Bontang-Sangatta dengan BNNP Kattim dan BNNK Bontang.

Penulis: Syakurah
Editor:Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.