SANGATTA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berkomitmen meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan investasi melalui strategi jemput bola ke empat zona wilayah. Langkah ini menjadi solusi atas kendala jarak dan akses pelaku usaha, dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, mengatakan bahwa mulai tahun 2026 pihaknya akan membagi pembinaan dan sosialisasi LKPM menjadi empat zona, yakni Zona Pantai Sangkulirang, Zona Pedalaman, Zona Muara Bengkal, dan Zona Perkotaan Sangatta.
“Banyak pelaku usaha yang mengeluh karena jaraknya jauh untuk datang ke kantor kami di Sangatta. Karena itu, tahun depan kami akan jemput bola agar semua pelaku usaha bisa tetap tertib melapor,” ujar Darsafani, Selasa (21/10/2025).
Sosialisasi LKPM ini menyasar pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baik skala mikro maupun makro. Menurut Darsafani, pelaporan LKPM wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan penanaman modal.
Pelaporan dapat dilakukan secara triwulanan maupun tahunan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) LKPM, yang terintegrasi langsung dengan pemerintah pusat.
“Bagi pelaku usaha yang tidak tertib melakukan pelaporan LKPM akan dikenai sanksi berupa pembekuan usaha,” tegasnya.
Selain untuk kepatuhan, pelaporan investasi juga berfungsi sebagai bahan analisis pemerintah daerah, dalam memetakan besaran investasi di Kutim. Tahun 2025, Kutim menargetkan investasi sebesar Rp12,5 triliun, dan hingga triwulan kedua realisasinya telah mencapai Rp11,5 triliun, atau sekitar 92 persen dari target tahunan.
“Kami bersyukur, realisasi investasi kita tinggi. Namun, ketertiban pelaporan tetap penting agar data investasi bisa akurat dan terpantau,” tambahnya.
Menariknya, pelaku usaha yang aktif melaporkan LKPM juga berpotensi mendapat manfaat lebih. Jika terjadi bencana atau kondisi luar biasa yang berdampak pada usaha, data LKPM menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan atau program pemulihan ekonomi.
Hingga akhir 2025, DPMPTSP Kutim mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LKPM sudah mencapai 90 persen. Dengan strategi jemput bola ke empat zona tersebut, Darsafani optimistis tingkat kepatuhan bisa meningkat lebih tinggi pada tahun mendatang.
“Tujuan kami sederhana, mempermudah pelaku usaha sekaligus memastikan Kutim punya data investasi yang solid dan transparan,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




