BK DPRD Kaltim Tunda Putusan Kasus Dugaan SARA, Laporan Resmi Baru Masuk

SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menunda pengambilan keputusan terkait dugaan pelanggaran etika bernuansa SARA oleh anggota dewan, Abdul Giaz. Penundaan dilakukan setelah BK menerima laporan resmi yang baru dilayangkan pada Selasa (21/10/2025).

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan rapat internal yang semula dijadwalkan untuk menyimpulkan hasil klarifikasi akhirnya harus diubah mekanismenya karena adanya laporan tersebut.

“Rapat sebenarnya sudah masuk tahap penyimpulan untuk menindaklanjuti klarifikasi, tapi karena ada laporan masuk, mekanismenya harus disesuaikan,” ujar Subandi usai rapat di Gedung D, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Menurutnya, BK memiliki dua mekanisme kerja. Pertama, menindaklanjuti kasus berdasarkan kegaduhan publik, dan kedua, atas dasar laporan resmi yang diterima lembaga. Dalam kasus Abdul Giaz, BK awalnya bergerak menggunakan mekanisme pertama karena belum ada laporan masuk, namun situasinya sudah menimbulkan keresahan publik.

“Sekarang karena ada laporan resmi, kami ubah mekanismenya. Prosedur ini punya standar operasional tersendiri. Identitas pelapor harus diverifikasi, dan yang bersangkutan juga akan kami mintai klarifikasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Rumah Kosong Jadi Fokus Pengamanan Polisi di Kukar

Subandi menyebut substansi dan objek laporan masih sama seperti sebelumnya, hanya mekanisme penanganannya yang berbeda. Ia juga menegaskan bahwa BK sebenarnya telah menyiapkan kesimpulan, namun proses resmi membuat keputusan harus menunggu tahap klarifikasi ulang terhadap pelapor.

“Kami sebenarnya sudah punya kesimpulan, tapi karena ada dua mekanisme itu, rapat keputusan harus diundur,” tambahnya.

Ia memperkirakan keputusan resmi BK DPRD Kaltim akan diumumkan setelah masa reses anggota dewan berakhir, atau paling lambat pada awal November mendatang.

Pewarta: Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.