Mahfud MD Desak KPK Selidiki Dugaan Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki dugaan markup proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tanpa harus menunggu laporan resmi. Menurutnya, lembaga antirasuah memiliki kewenangan penuh untuk bertindak proaktif jika menemukan indikasi penyimpangan.

“Kalau ada hal seperti itu tidak perlu laporan. Langsung diselidiki. Nggak perlu laporan-laporan. Tidak masuk akal,” tegas Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Ia menjelaskan, isu markup itu pertama kali diketahui dari perbincangan publik antara analis kebijakan Agus Pambagio dan Managing Director PEPS, Anthony Budiawan. Mahfud menyarankan agar KPK segera memanggil Anthony untuk mengonfirmasi selisih biaya antara versi Indonesia dan China, yang disebut mencapai tiga kali lipat.

“Kalau mau menyelidiki betul, panggil Anthony Budiawan karena dia yang bilang di situ sebelum saya. Saya hanya mengutip pernyataannya,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, KPK menanggapi pernyataan Mahfud dengan meminta agar masyarakat yang memiliki bukti atau data awal melapor melalui saluran resmi pengaduan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan setiap dugaan korupsi perlu dilengkapi data pendukung agar dapat diverifikasi.

Baca Juga:  ICW Minta KPK Pantau Ribuan SPPG Polri

“KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi awal terkait dugaan tindak pidana korupsi agar menyampaikan aduan dengan data yang lengkap,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Mahfud sebelumnya mengungkapkan melalui kanal YouTube pribadinya bahwa terdapat selisih besar dalam biaya pembangunan proyek tersebut. “Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per kilometer mencapai 52 juta dolar AS, sementara di China hanya 17–18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” ungkapnya.

Ia menegaskan perbedaan biaya yang signifikan itu harus ditelusuri secara transparan agar publik mengetahui aliran dana yang sebenarnya. “Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. Itu harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini,” tegas Mahfud.

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.