Polda Kaltim Geledah Dinas Ketahanan Pangan Kutim, RPU Rp 24,9 Miliar Disorot

SANGATTA – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Kamis (23/10/2025). Berlangsung hampir tujuh jam, sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WITA.

Penggeledahan ini lantaran penyidik mencium aroma kasus korupsi, dugaan penyimpangan dalam proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar.

Dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa, sejumlah anggota berseragam rompi “Subdit Tipidkor” terlihat keluar-masuk kantor dinas sambil membawa tumpukan berkas. Warga sekitar sempat memperhatikan jalannya penggeledahan yang berlangsung tertutup bagi publik.

“Kami menyita empat dus dokumen dan satu unit komputer yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi RPU,” ungkap AKBP Kadek Adi Budi Astawa saat dikonfirmasi.

Meski belum ada pihak yang dimintai keterangan, langkah penyitaan dokumen itu menandakan babak baru penyelidikan terhadap proyek yang sebelumnya sempat menuai sorotan. “Saat ini kami masih tahap pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti,” tambahnya singkat.

Proyek RPU yang menelan anggaran hampir Rp25 miliar tersebut disebut-sebut dibangun untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Namun, hingga kini, keberadaan dan pemanfaatan unit pengolahan padi itu masih dipertanyakan.

Baca Juga:  Rakor Asdeksi Kaltim–Kaltara di Kukar Tekankan Penguatan Pembinaan ASN

Beberapa sumber internal menilai proyek tersebut tidak berjalan optimal, bahkan diduga menyisakan persoalan pada tahap pelaksanaan dan pengadaan.

Langkah penggeledahan oleh tim Tipikor Polda Kaltim menjadi sinyal kuat bahwa penegak hukum mulai menelisik kejanggalan penggunaan dana publik di sektor pertanian dan ketahanan pangan. Publik kini menanti, apakah tumpukan dokumen yang dibawa penyidik akan membuka tabir dugaan penyimpangan di balik proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.