Kejagung Beberkan Empat Alat Bukti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Laptop Chromebook

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya empat alat bukti utama yang digunakan untuk menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Jaksa menegaskan bahwa aliran dana bukan menjadi syarat dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

“Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon, yaitu Nadiem Anwar Makarim, bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa dalam sidang tersebut.

Jaksa juga menanggapi dalil dari pihak Nadiem yang mempertanyakan apakah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Menurut Jaksa, hal itu bukan ranah praperadilan, melainkan akan dibuktikan di sidang pokok perkara Tipikor.

“Untuk mengetahui apakah Nadiem Makarim diperkaya atau tidak, itu tidak bisa diuji dalam praperadilan. Hal tersebut akan dibuktikan di Pengadilan Tipikor,” jelas Jaksa.

Lebih lanjut, Kejagung menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga bukan prasyarat dalam penetapan tersangka. Meski demikian, Kejagung memastikan sudah memiliki cukup alat bukti yang sah.

Baca Juga:  Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonjowi Nilai Putusan KIP Langkah Transparansi

Empat alat bukti yang digunakan yakni: Bukti surat, Keterangan saksi, Keterangan ahli, dan Barang bukti elektronik. “Kami sudah memiliki empat alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan BPKP yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara,” kata perwakilan penyidik Kejagung.

Jaksa menambahkan, pemeriksaan awal menunjukkan kerugian keuangan negara sudah memenuhi dua alat bukti, dan terdapat deklarasi resmi dari BPKP terkait nilai kerugian tersebut. “Sudah ada cukup bukti tentang kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Meski demikian, Jaksa menekankan bahwa unsur mens rea (niat jahat) serta besaran pasti kerugian negara akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan Tipikor.

“Mengenai niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara, itu akan dibuktikan di pokok perkara,” pungkas Jaksa. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.