Satu Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Selamatkan Uang Negara Rp998 Juta

BALIKPAPAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan melaksanakan pemusnahan berbagai barang ilegal hasil penindakan periode 2023–2025. Kegiatan yang digelar di halaman kantor Bea Cukai Kalbagtim pada Selasa (7/10/2025) ini menjadi bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan merugikan negara.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih, menjelaskan bahwa sebagian besar barang hasil penindakan berasal dari Samarinda. Jenis barang yang paling banyak ditemukan adalah rokok ilegal, disusul vape, minuman beralkohol ilegal, obat-obatan, kosmetik, barang elektronik tanpa izin, dan bahkan mainan dewasa. Barang-barang tersebut berasal dari hasil pengawasan di berbagai wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Secara keseluruhan, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.042.632 batang rokok ilegal, 3.776,86 liter minuman mengandung alkohol (MMEA), serta 3.880 item barang larangan dan pembatasan (lartas) seperti elektronik, kosmetik, dan produk kesehatan. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.193.914.320 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp998.125.996. Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan atas nama Menteri Keuangan, yang dikeluarkan pada Juli dan September 2025.

Baca Juga:  Kasus Arisan dan Investasi: Diduga Dana Mengalir ke Kebutuhan Proyek di Paser

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan media, sebagai wujud transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Langkah ini juga sejalan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK Nomor 150 Tahun 2023. Kusuma Santi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya seremonial, melainkan bentuk komitmen Bea Cukai untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.

Rokok ilegal masih menjadi temuan paling dominan dari hasil penindakan Bea Cukai Kalbagtim. Modus pelanggaran yang sering dijumpai antara lain peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Bea Cukai Kalbagtim pun berkomitmen melanjutkan operasi “Gempur Rokok Ilegal” di seluruh wilayah kerja untuk menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar aturan di bidang cukai.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi di berbagai platform, baik media cetak, elektronik, daring, maupun media sosial. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya dan dampak negatif barang ilegal terhadap keuangan negara dan keselamatan konsumen.

Baca Juga:  Pemkab Kukar Imbau ASN Bijak Gunakan Kendaraan Dinas

Sebagai Community Protector, Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal. Kusuma Santi berharap pelaku usaha di seluruh wilayah Kalimantan dapat mematuhi seluruh ketentuan hukum di bidang kepabeanan dan cukai agar tercipta iklim usaha yang sehat dan adil. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.