JAKARTA — Suasana sidang sengketa patok tanah antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025), mendadak tegang. Puluhan orang tak dikenal tiba-tiba muncul di luar gedung pengadilan sambil membawa spanduk bernada provokatif.
Massa yang mengaku sebagai “pendukung” salah satu pihak itu tampak mengenakan masker dan kacamata hitam, serta berteriak menyerang pihak PT WKM. Aparat keamanan segera bergerak menertibkan mereka karena aksi tersebut dinilai berpotensi mengganggu jalannya persidangan.
Dari informasi yang dihimpun, kelompok massa itu bukan bagian dari pihak yang bersengketa secara resmi. Beberapa saksi di lokasi menduga kehadiran mereka sengaja dikerahkan untuk membentuk opini publik.
“Orang-orang yang demo itu tidak asing. Sering datang kalau ada sidang besar di sini. Kayaknya dibayar, dikasih uang transportasi,” ujar seorang petugas keamanan PN Jakpus yang enggan disebutkan namanya.
Berbeda dengan massa tak dikenal tersebut, Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (Malut) juga hadir di lokasi dengan cara yang jauh lebih santun. Mereka tidak berorasi atau membawa pengeras suara, melainkan mengamati jalannya sidang dari kejauhan dengan tertib.
Koordinator Perkumpulan Aktivis Malut, Yohanes Masudede, menjelaskan bahwa kehadiran mereka semata-mata untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa tekanan eksternal.
“Kami ingin memastikan sidang ini berjalan sesuai hukum dan tidak dipengaruhi oleh tekanan dari luar. Ini soal keadilan dan marwah pengadilan,” tegas Yohanes.
Ia mengingatkan bahwa pengerahan massa di luar ruang sidang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Pengadilan adalah ruang mencari kebenaran, bukan arena unjuk kekuatan,” tambahnya.
Yohanes juga menyerukan agar semua pihak menjaga wibawa lembaga peradilan dan tidak memanfaatkan situasi publik untuk menggiring opini. Ia berharap majelis hakim dapat menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat, sehingga penting bagi hakim untuk tetap fokus pada fakta hukum, bukan tekanan massa,” pungkasnya. (MK)
Editor: Agus S




