SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V. Zahry memastikan program pendidikan gratis untuk perguruan tinggi atau yang dikenal dengan sebutan gratispol tetap berjalan, meskipun tidak dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang sedang dibahas DPRD Kaltim.
Menurut Sarkowi, ruang lingkup pengaturan perda tersebut hanya mencakup kewenangan Pemerintah Provinsi, yakni pendidikan menengah seperti SMA, SMK, dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Sementara pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga tidak bisa diatur melalui perda tingkat provinsi.
“Awalnya saya berpikir untuk memasukkan program pendidikan tinggi gratis ke dalam perda. Namun setelah dikonsultasikan, ternyata itu bukan kewenangan kita. Jadi otomatis program gratispol tetap jalan, tapi dasar hukumnya melalui Peraturan Gubernur,” jelas Sarkowi di Samarinda, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan gratispol sudah melalui fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah dan cukup kuat.
“Pergub ini juga hasil fasilitasi dari Kemendagri, jadi secara hukum sudah kuat. Hanya saja, karena perda ini khusus untuk kewenangan provinsi, maka pendidikan tinggi memang tidak bisa dimasukkan,” ujarnya.
Meski begitu, Sarkowi membuka peluang bagi DPRD Kaltim untuk menyusun perda tersendiri apabila ingin memperkuat regulasi bantuan pendidikan tinggi di masa mendatang. Namun, perda tersebut harus berdiri sendiri dan tidak digabungkan dengan perda penyelenggaraan pendidikan yang tengah dibahas.
“Kalau ke depan kita ingin mengatur bantuan pendidikan tinggi dalam bentuk perda, itu bisa saja. Tapi harus dibuat khusus, tidak disatukan dengan perda penyelenggaraan pendidikan,” terangnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan kepada masyarakat bahwa program gratispol tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sarkowi memastikan tidak ada alasan untuk khawatir karena kebijakan tersebut masih memiliki dasar hukum yang kuat melalui Pergub yang berlaku. (MK)
Editor: Agus S




