Pelaku Penipuan Viral Bawa Kabur Tabung Gas di Samarinda Akhirnya Ditangkap Polisi

SAMARINDA – Pria berinisial AA (32), yang sempat viral di media sosial karena aksi penipuan dengan membawa kabur tabung gas milik pedagang, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Warga Jalan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir ini ternyata juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan penangkapan pelaku yang sempat buron selama beberapa hari. “Tersangka ini juga pelaku dalam kasus penggelapan motor milik warga Gunung Kelua. Modusnya sama, yakni berpura-pura mengenal korban dan mengaku diutus oleh bos korban untuk mengantar barang pesanan,” ujar AKP Wawan, Jumat (24/10/2025).

Aksi penggelapan terakhir dilakukan AA pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua. Korbannya adalah IS (37). Pelaku datang dengan berpura-pura mengenal korban dan mengaku mendapat perintah dari atasan korban untuk mengambil sepeda motor guna mengantar barang.

Awalnya korban sempat ragu, namun pelaku berhasil meyakinkan dengan berpura-pura menelepon “bos” korban di hadapannya. Karena percaya, korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi KT 6748 NY lengkap dengan kuncinya. Setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali, hingga korban menyadari dirinya telah ditipu dan melapor ke polisi.

Baca Juga:  Kasus Narkotika di Bontang Menurun, Barang Bukti Sabu Justru Meningkat Tajam

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Jumat (17/10/2025) pukul 21.44 Wita di kawasan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan. “Pelaku mengakui telah menggelapkan motor korban dan juga pernah melakukan aksi penipuan lain, termasuk membawa kabur tabung gas milik pedagang yang sempat viral di media sosial,” terang AKP Wawan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam beserta BPKB aslinya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.