Bos PT WKM Tuding PT Position Curi Nikel dan Kriminalisasi Karyawan di Halmahera Timur

JAKARTA — Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM), Letjen (Purn) Eko Wiratmoko, menuding PT Position melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan milik perusahaannya di Halmahera Timur. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pencurian sumber daya alam sekaligus perusakan lingkungan hidup.

“Ya, PT Position nyolong nikel di tempat saya. Hutan juga dirusak dan dirambah tanpa izin kehutanan,” ujar Eko seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pertengahan Oktober lalu.

Eko menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan pencurian nikel ini ke Polda Maluku Utara. Hasil penyelidikan juga menemukan adanya unsur tindak pidana yang dilakukan PT Position. “Video PT Position mencuri barang tambang di wilayah IUP saya sudah saya serahkan kepada penyidik Polri,” ungkapnya.

Selain dugaan pencurian nikel, PT Position juga diduga melakukan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafizh dan Marsel Bialembang, terkait sengketa lahan di Halmahera Timur. Keduanya dijerat Pasal 162 Undang-Undang Minerba karena dianggap menghalangi aktivitas tambang PT Position setelah memasang portal kayu di area sengketa.

Baca Juga:  Pertamina Jamin Ketersediaan BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying

Padahal, menurut para ahli hukum, perkara seperti ini seharusnya diselesaikan melalui jalur administratif atau perdata. Ahli hukum pidana Chairul Huda menegaskan bahwa hukum pidana semestinya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir. “Jika terjadi sengketa antarperusahaan terkait batas wilayah, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme hukum perdata atau administratif,” ujarnya di persidangan.

Akibat proses hukum tersebut, Awwab dan Marsel harus menjalani hukuman 115 hari penjara. Awwab yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) bahkan harus berpisah dengan bayinya yang masih berusia di bawah satu tahun.

Tak berhenti di sana, PT Position juga disebut melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Maba Sangaji. Sebelas warga adat didakwa menghalangi aktivitas pertambangan nikel di wilayah Kaplo, Semlowo, Halmahera Timur, setelah menolak kegiatan tambang yang dianggap merusak sungai dan mencemari lingkungan.

Pada 16 Oktober lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio memvonis kesebelas warga adat itu dengan hukuman penjara lima bulan delapan hari. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Soasio, Asma Fandun, saat membacakan putusan.

Baca Juga:  Fakta-fakta 10 Orang Tewas Diseruduk Truk Pertamina di Cibubur

Vonis tersebut menuai kecaman keras dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Koalisi Save Maba Sangaji. Mereka menilai putusan itu mencerminkan lemahnya keadilan bagi masyarakat adat dan pejuang lingkungan yang mempertahankan wilayah hidupnya.

“Kami hanya ingin sungai Maba Sangaji tidak tercemar, tapi justru dihukum penjara. Padahal PT Position itu tamu yang datang numpang cari makan di Maba Sangaji. Ini sangat tidak adil,” tegas Koordinator Save Maba Sangaji, Mussa Naim. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.