KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Kemenag, Belum Ada Tersangka

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menetapkan satu pun tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah fokus menelusuri praktik jual beli kuota haji yang dilakukan oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada jemaah. “Saat ini kami masih fokus menelusuri jejak-jejak jual beli kuota yang dilakukan oleh PIHK kepada para jamaah,” ujar Budi di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, penyelidikan tidak serta-merta menjadikan pihak penjual maupun pembeli kuota sebagai tersangka. KPK masih mempelajari pola dan mekanisme transaksi yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan di Kemenag. “Kita akan mendalami bagaimana praktik jual beli kuota itu terjadi, termasuk pembiayaan dalam pelaksanaan ibadah haji,” ucapnya.

Masalah utama dalam perkara ini diduga berakar dari pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan. Indonesia menerima tambahan sekitar 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean jemaah. Berdasarkan ketentuan, 92 persen dari tambahan itu seharusnya diberikan untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak diduga membagi kuota secara tidak proporsional — bahkan mencapai 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga:  Pertamina Jamin Ketersediaan BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag serta pihak penyedia jasa travel umrah, termasuk Ustaz Khalid Basalamah. Selain itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik, masing-masing pada 7 Agustus dan 1 September 2025.

Budi menegaskan, KPK akan tetap menelusuri setiap indikasi pelanggaran secara mendalam sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka. “Kami bekerja hati-hati dan berdasarkan bukti. Semua proses masih berjalan,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.