JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak bisa dibebankan hanya pada satu lembaga. Pernyataan ini menanggapi sikap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut penanganan tambang tanpa izin merupakan ranah aparat penegak hukum.
“Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Budi menilai, permasalahan tambang ilegal merupakan pekerjaan rumah lintas lembaga yang membutuhkan koordinasi menyeluruh antara KPK, Kementerian ESDM, KLHK, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah. “Artinya, ini menjadi concern bersama untuk mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan. PR ini harus kita garap bersama supaya tata kelola pertambangan bisa terus diperbaiki, dari hulu sampai hilir, dengan proses bisnis yang berintegritas,” jelasnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa temuan tambang ilegal di sekitar kawasan wisata Mandalika awalnya diperoleh melalui kegiatan koordinasi dan supervisi KPK, bukan dari operasi penindakan langsung.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal berjarak sekitar satu jam dari kawasan Mandalika. “Kami dorong pihak yang berwenang untuk menegakkan aturan. Kalau dia tidak tegakkan, bisa jadi dia bagian dari masalah — dan itu yang sering terjadi,” ujar Dian di Gedung Merah Putih KPK, 21 Oktober 2025.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kementeriannya hanya bertanggung jawab atas tambang yang memiliki izin resmi. “Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, ya proses hukum saja,” tegas Bahlil di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Adapun hasil peninjauan lapangan KPK bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Agustus 2025 menemukan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut diduga mampu memproduksi hingga tiga kilogram emas per hari.
Temuan ini semakin memperkuat urgensi koordinasi lintas lembaga dalam menertibkan praktik tambang tanpa izin yang kian marak dan merugikan negara. (MK)
Editor: Agus S




