Ketua Majelis Hakim Nonaktif Tipikor Dituntut 12 Tahun Penjara, Terima Suap Rp9,5 Miliar

JAKARTA — Ketua Majelis Hakim nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Djuyamto, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan, Djuyamto menerima suap sebesar Rp9,5 miliar untuk mengatur putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djuyamto dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, dan tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (29/10/2025).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp9,5 miliar subsider lima tahun penjara. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta milik terdakwa akan disita dan dilelang.

Jaksa menilai perbuatan Djuyamto mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta tidak mendukung komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Perbuatan terdakwa telah menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan,” tegas jaksa.

Dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebut Djuyamto bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga:  Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun, Anak Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo

Dalam uraian perkara, terungkap bahwa suap disalurkan melalui perantara Wahyu Gunawan kepada majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Dana berasal dari pengacara perusahaan sawit Wilmar Group — antara lain Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei.

Suap dilakukan dua tahap. Pada tahap pertama senilai USD 500 ribu (sekitar Rp8 miliar), Djuyamto menerima Rp1,7 miliar. Pada tahap kedua senilai USD 2 juta (sekitar Rp32 miliar), ia mendapat Rp7,8 miliar. Total uang yang diterima mencapai Rp9,5 miliar.

Uang suap tersebut diberikan agar majelis hakim memutus perkara korupsi ekspor CPO dengan putusan onslag atau lepas dari tuntutan hukum bagi korporasi yang terlibat.

Djuyamto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 56 KUHP. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.