NUSANTARA – Sekitar 147 ribu jiwa yang kini tinggal di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) diproyeksikan akan menjadi “warga ibu kota” dengan identitas kependudukan baru: KTP Nusantara. Namun, penerbitan KTP tersebut belum bisa dipastikan waktunya karena masih menunggu proses regulasi dan pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN.
Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, menjelaskan di kantornya, Rabu (29/10/2025), bahwa peraturan terkait batas wilayah delineasi IKN masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Dalam Negeri. “Nanti rilis identitas kependudukan baru itu diperkirakan beriringan dengan pembentukan Pemdasus Nusantara,” ujarnya.
Menurut Basuki, sistem Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga IKN akan memiliki kode khusus. Hal itu kini sedang dikonsultasikan dengan Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai mitra OIKN dalam penyusunan kerangka hukum dan tata kelola pemerintahan menuju transformasi IKN sebagai ibu kota politik.
“Nanti kodifikasinya sudah kode pos IKN. Jadi IKN tidak lagi masuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sekarang masih pakai kode pos Sepaku,” jelasnya.
OIKN menargetkan, KTP Nusantara dan NIK khusus tersebut mulai berlaku seiring beroperasinya Pemdasus secara penuh, yang diproyeksikan pada 2028.
Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menambahkan bahwa wilayah delineasi IKN saat ini mencakup 54 desa/kelurahan yang tersebar di tujuh kecamatan. “Satu kecamatan dari Penajam Paser Utara dan enam kecamatan lainnya dari Kutai Kartanegara,” tuturnya.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S.




