Ekspetasi Realisasi Capaian Bea Cukai Lebihi Target: Tak Kaget, Bukan Prestasi

Oleh:
Rahmi Surainah, M.Pd
Alumni Pascasarjana Unlam Banjarmasin

Dalam konteks kehidupan bernegara, untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan di setiap sektor dibutuhkan adanya dana atau pendapatan negara. Biasanya pendapatan ini diperoleh negara dari pajak dan bea cukai. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pemerintah suatu negara terus berupaya untuk membuat warganya menjadi taat pajak.

Pajak dan bea cukai adalah pungutan wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyatnya dan merupakan sumber pendapatan negara yang penting. Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyat, baik orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rakyat tidak memperoleh imbalan secara langsung, karena pajak yang dibayarkan dimanfaatkan untuk membiayai belanja atau keperluan negara. Jadi, pajak bukan merupakan hak, melainkan kewajiban setiap warga negara ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Sementara itu bea cukai bukanlah suatu frasa yang memiliki makna tunggal, melainkan dua kata yang masing-masing memiliki makna yang berbeda. Bea merupakan pungutan yang dikenakan atas barang yang masuk (impor) maupun keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan. Perlu dicatat bahwa wilayah pabean Indonesia adalah 200 mil dari pantai terdepan.

Dari definisi tersebut diketahui bahwa bea dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan perdagangan internasional baik impor maupun ekspor. Sebab itu, bea dibedakan menjadi dua, yakni bea masuk dan bea keluar. Di mana bea masuk merupakan pungutan yang dikenakan pada barang-barang impor, sedangkan bea keluar adalah pungutan yang dibebankan pada barang-barang ekspor.

Di sisi lain, kata cukai berarti juga merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara pada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus sesuai ketentuan undang-undang cukai. Karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang yang pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum. Oleh karena itu, barang-barang yang dikenai cukai, peredaran dan tingkat konsumsinya perlu dikendalikan dan diawasi. Beberapa jenis barang yang dikenai cukai adalah rokok, minuman keras, tembakau, dan bensin.

Baca Juga:  Nelayan Mencari Keadilan, Tidak Lagi Ikan

Dari pengertian di atas bisa kita ketahui betapa pajak dan bea cukai ini merupakan pintu utamanya pemasukan negara saat ini. APBN maupun APBD menjadikan pajak dan bea cukai sebagai sumber pendapatan utama. Semakin besar pendapatan keduanya dianggap prestasi apalagi jika melebihi capaian ekspektasi yang ditargetkan.

Dalam cakupan daerah bisa kita lihat Bagaimana Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bontang melaporkan capaian kinerja hingga September 2025. Dalam periode tersebut, realisasi penerimaan negara dari Bea Cukai Bontang tercatat mencapai 272,8 persen dari target yang ditetapkan, dengan total sebesar Rp124,7 miliar.

Penerimaan tersebut bersumber dari bea masuk, bea keluar, dan denda administrasi. Selain itu, Bea Cukai Bontang juga mencatat adanya penerimaan lain dari Dana Sawit serta perpajakan atas kegiatan ekspor dan impor. Berdasarkan data, nilai devisa ekspor hingga September 2025 mencapai USD 2,0 miliar, sementara devisa impor sebesar USD 89,9 juta. Komoditas utama penyumbang devisa ekspor di antaranya adalah LNG, batu bara, urea, serta CPO dan turunannya.

Pajak dan Bea Cukai Pintu Utama Sistem Ekonomi Kapitalisme

Dalam sistem Kapitalisme, pos-pos APBN dirancang berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh Parlemen. Proses ini semata-mata menggunakan akal dan hawa nafsu para anggotanya. Pemerintah kemudian merumuskan aturan turunan dari undang-undang tersebut dan mengimplementasikannya berdasarkan pertimbangan yang serupa. Pajak dipungut dari orang kaya maupun miskin. Utang berbasis riba dianggap sah, bahkan menjadi sumber utama untuk menutupi defisit anggaran.

Kekayaan sumberdaya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat justru diserahkan kepada pihak swasta. Negara hanya memperoleh pendapatan berupa pajak dan non pajak, yang jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan besar yang dinikmati perusahaan swasta.

Baca Juga:  Kekerasan Fisik pada Anak, Menanti Langkah Solutif

Demikianlah tak kaget dalam sistem saat ini ekspetasi realisasi capaian pajak dan bea cukai melebihi target. Wajar dan bukan prestasi karena sumber utama/ terbanyak pendapatan berasal dari pajak dan bea cukai ini. Namun kalau dilihat lagi sebenarnya jumlah itu sedikit dari banyaknya sumber SDAE jika dikelola oleh negara sendiri.

APBN dan APBD dalam sistem Kapitalisme ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam karena mengabaikan hukum Allah dan Rasul-Nya yang mengatur segala aspek kehidupan dan mewajibkan manusia untuk menaatinya. Karena itu kemajuan dan kemakmuran ekonomi yang dihasilkan dari sistem ini sama sekali tidak membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Sebaliknya masyarakat tercekik dengan pajak jauh dari kesejahteraan.

Bea Cukai dalam pandangan Islam

Dalam Islam, pos-pos APBN maupun APBD sepenuhnya bersumber dari dalil-dalil syariah. Hukum terkait dengannya wajib diadopsi oleh Khalifah sebagai kepala negara. Berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan APBN seluruhnya harus diselesaikan sesuai dengan syariah Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, karya Syaikh Abdul Qadim Zallum, sumber-sumber pemasukan Negara Khilafah telah ditentukan secara rinci oleh syariah.

Pertama: Anfâl, Ghanîmah, Fai dan Khumûs, kedua Kharâj, ketiga: Jizyah. Keempat: Harta Milik Umum. Kelima: Harta Milik Negara. Keenam: Maraafiq (Sarana Umum). Ketujuh: Harta ‘Usyur. Kedelapan: Harta Penguasa atau Pegawai Negara yang Diperoleh Secara Tidak Sah atau Haram (Harta ghulûl). Kesembilan: Khumus Barang Temuan dan Barang Tambang. Kesepuluh: Harta Waris yang Tidak Ada Ahli Warisnya. Kesebelas: Harta Orang-orang Murtad. Kedua belas: Pajak (Dharîbah). Ketiga belas: Zakat.

Baca Juga:  Kesalehan Pemimpin Membawa Karamah Keganjilan Alam

Terkait pajak dan bea cukai dalam Islam, Khalifah Umar bin Khaththab memberikan contoh riil dalam pemberlakuan bea cukai. Dalam buku the Great Leader of Umar bin al-Khaththab, Dr. Muhammad Ash-Shalabi menuturkan bahwa pemberlakuan cukai untuk barang-barang ekspor dan impor zaman Khalifah Umar telah diterapkan. Nama petugas penarik cukai adalah Al-‘Asyir. Pajak model ini belum ada pada masa Nabi Muhammad saw. dan Khalifah pertama Abu Bakar. Masa tersebut adalah masa penyebaran dakwah, jihad di jalan Allah dan proses pendirian Negara Islam.

Khalifah Umar bin Khaththab memiliki ide untuk menerapkan pajak atas barang yang masuk ke Negara Islam, sebagaimana halnya negara-negara non-Islam menerapkan pajak terhadap para pedagang Islam yang datang ke tempat mereka. Tujuan lain dari Khalifah Umar adaIah untuk melakukan perlakuan yang sama.

Para ahli sejarah sepakat bahwa Khalifah Umar adalah khalifah yang pertama menerapkan pajak 10% atas barang-barang impor. Kisahnya bermula ketika orang-orang Manbaj (sebuah wilayah yang terletak di belakang Laut Aden) mengirim surat kepada Khalifah Umar yang berisi keinginan mereka untuk membawa harta perniagaan ke Negara Islam. Mereka bersedia membayar pajak sebesar 10 kepada Negara Islam. Setelah menerima surat tersebut, Khalifah Umar al-Faruq kemudian bermusyawarah dengan para Sahabat Nabi Muhammad Saw. Mereka menyetujui keinginan para saudagar Manbaj tersebut. (Cerita lengkap bisa dilihat dalam Al-Wa’ie edisi 3 Juni 2019 berjudul “Bea Cukai di Negara Khilafah).

Demikianlah sumber pendapatan negara yang sebenarnya banyak bukan bertumpu pada pajak dan bea cukai. Selama sistem kapitalisme terus diterapkan maka kekayaan yang melimpah tidak akan bisa dinikmati oleh rakyat. Kemiskinan dan berbagai problematika akan terus menghantui negeri ini hingga harusnya kita sadar bahwa hanya aturan Allah yang membawa keberkahan dan kesejahteraan.

Wallahu’alam.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.