SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menetapkan dan menahan seorang perangkat desa berinisial J, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, atas dugaan kasus korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih, melalui Kasi Pidsus Michael A.F. Tambunan, mengungkapkan bahwa modus utama tersangka adalah pemalsuan tanda tangan Kepala Desa untuk mencairkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 senilai Rp1,7 miliar.
“Tersangka J melakukan penarikan dana SILPA dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa pada cek pencairan. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Michael Tambunan, Rabu (5/11/2025).
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa penarikan dana SILPA dilakukan secara bertahap antara 21 Januari hingga 13 Februari 2025. Dana yang seharusnya menjadi cadangan kas desa tersebut justru dihabiskan tersangka untuk bermain di aplikasi daring yang menjanjikan penggandaan uang.
Selain itu, J juga diketahui terlibat dalam dua penyimpangan lain: Dana Pengadaan Motor (Rp332 juta) — anggaran pengadaan 15 unit motor untuk ketua RT dicairkan, namun barang tidak pernah direalisasikan. Dana Pajak (Rp11,5 juta) — dana pajak (PPn, PPh 23, dan Pajak Daerah) yang seharusnya disetorkan ke kas negara juga digelapkan.
Tim penyidik Kejari Kutim telah memeriksa 30 orang saksi dan memastikan bahwa J bertindak sebagai pelaku utama dalam penyelewengan dana APBDes 2024 tersebut.
Kini, tersangka ditahan di Rutan Polres Kutai Timur selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 2 ayat (1) – perbuatan yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 – penyalahgunaan wewenang, Pasal 8 – penggelapan dalam jabatan, Jo Pasal 18 – kewajiban membayar uang pengganti.
Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




