DPRD Kaltim Sahkan Agenda Masa Sidang III Tahun 2025

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-41 dengan agenda pengesahan kegiatan masa sidang III tahun 2025, di Gedung Utama B, Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (3/11/2025).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa pengesahan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan kedewanan setelah masa reses berakhir. Agenda yang disahkan akan menjadi pedoman pelaksanaan berbagai kegiatan dewan menjelang akhir tahun serta persiapan memasuki tahun kerja 2026–2027.

“Hari ini yang kita laksanakan adalah pengesahan agenda kedewanan, setelah reses kita lanjut dengan paripurna penyampaian laporan hasil reses. Selain itu, juga ada pembahasan rencana kerja serta panitia untuk penyusunan pokok-pokok pikiran tahun 2027,” ujar Ananda usai rapat.

Ia menambahkan, seluruh agenda yang disahkan mengacu pada rencana kerja DPRD yang telah disepakati sebelumnya, termasuk kegiatan sosialisasi perda (sosper) dan penyebarluasan produk hukum daerah (PDD) yang telah dijadwalkan berdasarkan kalender kegiatan resmi.

Terkait rencana efisiensi kegiatan seperti bimbingan teknis (bimtek), Ananda menegaskan DPRD Kaltim tetap berkomitmen menjalankan prinsip efektivitas dan memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Baca Juga:  Kejati Kaltim Tahan Eks Kadistamben Kukar dalam Kasus Lahan Transmigrasi

“Kita tentu sepakat bahwa efisiensi itu penting, supaya anggaran lebih bermanfaat bagi masyarakat. Namun, bimtek sebagai kegiatan peningkatan kapasitas anggota dewan tetap dijadwalkan sesuai rencana kerja yang ada,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kaltim juga akan menjadwalkan rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) dengan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membahas revisi Peraturan APBD 2026.

Ananda berharap pengesahan agenda ini dapat menjadi momentum peningkatan kinerja lembaga legislatif, agar fungsi pengawasan, budgeting, dan pembentukan perda dapat dijalankan lebih optimal.

“Harapannya, kinerja anggota DPRD bisa lebih baik lagi, lebih bermanfaat, dan benar-benar menjalankan fungsi utamanya: pengawasan, budgeting, serta pembentukan perda yang saat ini juga sedang berjalan,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.