BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melakukan pengawasan rutin terhadap kegiatan usaha di wilayahnya.
Saat ini, terdapat lebih dari 200 unit usaha yang diawasi, mencakup tiga sektor utama, yakni kesehatan, perizinan berusaha, dan bangunan.
Isma Istihari, Jabatan Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Kota Bontang, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan izin yang dimiliki.
“Ada perizinan sektor kesehatan, ada perizinan berusaha, dan ada sektor bangunan. Jumlah ketiganya ada 200 lebih,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam izin yang dimiliki.
Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP Bontang menilai dua indikator utama, yakni kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif.
Kepatuhan teknis meliputi pemenuhan persyaratan dan kewajiban teknis dalam perizinan berusaha.
Kepatuhan administratif mencakup sejumlah aspek, seperti rasio realisasi penanaman modal, penyampaian laporan berkala, penyerapan tenaga kerja Indonesia, kemitraan dengan koperasi dan UMKM, serta pemanfaatan fasilitas dan insentif yang diberikan pemerintah
Selain menilai indikator tersebut, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Laporan ini menjadi dasar evaluasi terhadap realisasi investasi dan perkembangan usaha di daerah.
“Kami awasi juga kesesuaian antara izin dan jenis usaha yang dijalankan. Misalnya, izinnya konstruksi tapi kegiatan yang dijalankan justru berbeda, tentu akan kami tindaklanjuti,” tambahnya
Selain memastikan kepatuhan, DPMPTSP juga melakukan pembinaan bagi perusahaan yang menghadapi kendala dalam kegiatan usaha maupun pelaporan LKPM. Jika ditemukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




