Dishub Bahas Penambahan Sanksi untuk Truk Tanpa Terpal, Sosialisasi Dimulai Lewat Razia Gabungan

BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang tengah menyiapkan langkah tegas terhadap truk pengangkut material yang beroperasi tanpa terpal penutup. Upaya ini dilakukan menyusul meningkatnya aduan warga terkait debu yang beterbangan di sejumlah titik, terutama di kawasan Pelabuhan III, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius, mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuannya adalah menambahkan ketentuan sanksi bagi sopir atau armada yang tidak memasang terpal, “Dalam Perda yang ada memang sudah disebutkan kewajiban penggunaan terpal, tapi belum ada aturan sanksinya. Maka dari itu kami sedang melakukan review agar lebih tegas,” jelasnya.

Welly menuturkan, Dishub juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan mekanisme penegakan aturan saat regulasi baru selesai disempurnakan.

Sembari menunggu hasil pembahasan, Dishub mulai melakukan sosialisasi melalui razia gabungan di sejumlah ruas jalan. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pengemudi agar memasang terpal sebelum sanksi resmi diterapkan.

Baca Juga:  Gelar Syukuran TMMD, Kodim Beri Penghargaan Lomba Karya Jurnalistik, Wartawan Mediakaltim.com Sabet Juara 1

“Kami ingin sejak awal para sopir sudah terbiasa menaati aturan. Jadi ketika sanksinya diberlakukan, mereka tidak bisa lagi beralasan,” ujarnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.