Nasib Kerugian KHDTK Unmul Menunggu Koordinasi dengan Polda dan Gakkum

SAMARINDA – Penanganan kasus kerusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) kini memasuki tahap koordinasi antara Polda Kalimantan Timur dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski berkas penyidikan disebut telah lengkap, tindak lanjut proses hukumnya masih menunggu hasil koordinasi kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Prof. Irawan Wijaya Kusuma, menyampaikan bahwa berkas penyidikan yang ditangani Polda Kaltim kemungkinan besar sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Sedang berkoordinasi dengan Polda untuk kelanjutannya. Dari pertemuan terakhir, berkas dari Polda juga sudah lengkap, dan mungkin sudah bergeser ke kejaksaan,” ujar Irawan.

Selain aspek hukum, Fakultas Kehutanan juga tengah merampungkan evaluasi ekonomi atas kerugian yang timbul akibat kerusakan kawasan. Irawan menjelaskan bahwa perhitungan tersebut hampir final dan dikerjakan bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unmul. “Tim evaluasi sudah bekerja, dan angka kerugian ekonominya hampir final. Tapi untuk pastinya, teman-teman di LKBH yang lebih tahu karena mereka yang pegang datanya,” jelasnya.

Baca Juga:  Terbukti Suap Izin Tambang, Rudy Ong Chandra Dipenjara 2 Tahun 4 Bulan

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam upaya pemulihan lingkungan pascakejadian. Namun, langkah pemulihan belum bisa dilakukan lantaran kawasan terdampak masih berstatus sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dan menjadi barang bukti penyidikan. “Kami akan berkoordinasi terkait status kawasan itu, karena waktu itu dijadikan sebagai TKP dan barang bukti. Jadi belum bisa dilakukan kegiatan apa pun,” tambahnya.

Meski demikian, kegiatan pengamanan dan pengawasan di kawasan KHDTK tetap berlangsung. Fakultas Kehutanan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Delta Mahakam secara rutin melakukan patroli dan pengamatan lapangan. “Kegiatan mahasiswa dan pengawasan masih berjalan. Kami bekerja sama dengan KPH Delta Mahakam untuk patroli dan pengamatan bersama,” ujar Irawan.

Ia menegaskan bahwa pihak fakultas kini menunggu hasil koordinasi antara Gakkum KLHK dan Polda Kaltim untuk menentukan langkah selanjutnya, baik dalam penyelesaian proses hukum maupun upaya pemulihan kawasan hutan pendidikan tersebut. (MK).

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.