BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan keempat tersangka dalam pengedaran sabu yang beroperasi di wilayah Bontang – Kutai Timur (Kutim). Hal ini disampaikan saat kegiatan konferensi pers berlangsung, Selasa (11/11/2025).
Diketahui, keempat tersangka tersebut mencoba cari keuntungan dari bisnis sabu, yang dimana bisnis haram ini baru mereka jalankan sekitar dua tahun. Keempat tersangka meliputi RW alias WW (22), SY alias AS (45), SP alias WD (35), dan DI alias PT (35).
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan bahwa keseluruhan penangkapan tersangka di lokasi yang berbeda-beda. Seperti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Bandung IV, Bontang Barat. Polisi mengamankan seorang berinisial RW alias WW (22).
“Dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 1,52 gram, modusnya tersangka pakai buat konsumsi dan menyimpan sabu di kontrakannya. Tersangka pun mengakui dapat barang ini dari tersangka di wilayah Teluk Pandan, Kutim,” ucapnya.
Untuk TKP kedua, tersangka lainnya yang berhasil diamankan yakni SY alias AS (45) dengan SP alias WD (35), yang diamankan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
“Barang bukti SP alias WD berupa 39 bungkus sabu dengan berat 24,79 gram serta dengan satu unit handphone merek Oppo. Kalau SY alias AS mengakui sebagai pengedar serta perantara dalam transaksi sabu,” tambahnya.
Selanjutnya di TKP terakhir, DI alias PT (35) berhasil diamankan di Jalan Kapal Pinisi 7, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, dengan barang bukti satu unit handphone merek Oppo.
“Kalau peran DI alias PT ini merupakan penghubung jaringan, yang menyalurkan sabu ke SP alias WD,” ungkapnya.
Keempat tersangka pun mengakui, barang yang mereka dapatkan dari inisial atau panggilan ‘Si Bos’. Pengambilan barang dilakukan dengan sistem jejak.
“Si Bos ini memandu keempat tersangka, bagaimana mekanisme yang harus dijalankan dan dilakukan. Intinya semuanya si bos yang mengatur,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam




