Gerebek Loa Hui Tengah Malam, 122 Wanita Terjaring dan Semua Ber-KTP Luar Daerah

SAMARINDA – Operasi gabungan Pekat di kawasan eks lokalisasi Suka Damai Loa Hui kembali membongkar aktivitas prostitusi ilegal yang berjalan seolah tanpa hambatan. Sebanyak 122 wanita diamankan dari 33 rumah yang difungsikan sebagai tempat hiburan malam (THM), seluruhnya beridentitas luar Samarinda dan luar Kaltim.

Penggerebekan berlangsung Minggu dini hari (16/11) sekitar pukul 00.00 WITA melibatkan Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP Kota Samarinda, TNI, Polri, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Selain menjaring para wanita, petugas menemukan sekitar 200 botol minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa tidak satu pun dari mereka beridentitas lokal.

“Kita jaring 122 orang dan semuanya ber-KTP luar daerah, bukan KTP Samarinda ataupun Kalimantan Timur,” tegasnya.

Edwin menyebut beroperasinya kembali Loa Hui sebagai peringatan keras bagi pemerintah daerah, mengingat kawasan tersebut sudah lama ditutup.

“Lokasi ini sudah ditutup, tapi faktanya masih bisa beroperasi lagi. Prostitusi masih menjadi masalah terbesar selain judi online dan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga:  SIGAP: Senjata Digital Kutim Lawan Koperasi 'Bodong'

Loa Hui sebelumnya telah ditutup permanen melalui SK Wali Kota Samarinda Nomor 462/260/HK-KS/V/2014. Namun di lapangan, aktivitas prostitusi justru kembali muncul dan meluas.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, menegaskan status ilegal kawasan tersebut.

“Statusnya ilegal. Sudah tutup, tapi beroperasi lagi. Malam ini kita pastikan itu,” ucapnya.

Anis juga memastikan Ketua RT 42 yang disebut mengoordinasi 33 pemilik rumah di kawasan itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Nanti Pak RT kami panggil untuk menjelaskan siapa saja pemilik rumah itu. Beliau yang bertanggung jawab memberikan informasi kepada kami,” jelasnya.

Selain prostitusi, operasi juga menemukan sekitar 200 botol miras ilegal. Pendataan identitas dilakukan langsung oleh Disdukcapil Provinsi dan Kota Samarinda.

Anis turut mengungkap adanya pemeriksaan kesehatan rutin sebelumnya yang dilakukan pihak koordinator THM, termasuk keberadaan beberapa wanita yang terkonfirmasi positif HIV dan Sifilis.

“Ada yang positif, tapi semuanya dalam pemantauan,” ujarnya.

Satpol PP Kota Samarinda menegaskan akan melanjutkan penyidikan melalui bidang perundang-undangan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan penindakan dan penutupan yang lebih tegas terhadap aktivitas ilegal di Loa Hui. (MK)

Baca Juga:  Dua Gol Joel Vinicius Antar Borneo FC Bangkit dan Tundukkan PSM di Segiri

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.