JAKARTA — Pemohon uji materi terkait sejumlah regulasi mengenai Ibu Kota Negara (IKN), Astro Alfa Liecharlie, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonannya tidak dapat diterima justru membuka peluang untuk diajukan kembali. Ia menegaskan, MK tidak menolak substansi permohonan, melainkan hanya menyebut argumentasi yang disampaikan masih kurang lengkap.
Astro menjelaskan, pihaknya sejatinya telah menguraikan pertentangan norma dengan UUD 1945. Namun, MK menilai penjelasan tersebut dianggap terlalu ringkas dan belum memenuhi syarat formil, sehingga permohonan dinyatakan kabur.
“Sebenarnya pertentangan antara norma yang diuji dengan UUD 1945 sudah diuraikan, tetapi uraian dari Pemohon mungkin terlalu singkat dan sederhana,” ujar Astro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, MK sama sekali belum memasuki penilaian terhadap posita maupun petitum secara substansial. Karena itu, menurutnya, permohonan masih dapat diajukan kembali dengan penyusunan argumentasi yang lebih rinci dan komprehensif.
“Karena MK belum menyatakan apakah isi posita dan petitum beralasan menurut hukum atau tidak, permohonan ini dapat diajukan kembali ke MK,” tegasnya.
Astro juga membuka kemungkinan menambah objek pengujian dalam permohonan berikutnya, termasuk UU Nomor 7 Tahun 2023. Langkah itu dinilai penting agar dapil DPR, dapil DPD, serta pembentukan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Daerah Khusus IKN dapat dilakukan sebelum Pemilu 2029.
Ia menilai usulan menjadikan Nusantara sebagai ibu kota negara secara langsung sebenarnya tidak harus ditempuh melalui MK. Pemerintah dan DPR, kata Astro, dapat mempertimbangkan substansi permohonan sebagai bahan revisi UU IKN maupun UU Provinsi DKJ.
“Pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan isi Permohonan 187/PUU-XXIII/2025 sebagai bahan revisi UU IKN dan UU Provinsi DKJ,” ujarnya.
Lebih jauh, Astro menilai percepatan pengaturan sangat diperlukan agar infrastruktur Nusantara dapat segera berfungsi dan persoalan aglomerasi Jakarta yang kian kompleks dapat ditangani secara menyeluruh. (fjr)
Editor: Agus S




