Iklan Rokok Dilarang Total di Bontang, DPMPTSP Pastikan Tidak Akan Keluarkan Izin

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menegaskan larangan total terhadap pemasangan iklan rokok dalam bentuk apa pun di seluruh wilayah kota. Kebijakan ini merupakan komitmen daerah dalam mewujudkan Kota Layak Anak, sekaligus bagian dari implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa instansinya sudah tidak pernah mengeluarkan izin untuk iklan rokok sejak aturan pelarangan diberlakukan.

“Kalau aturannya melarang, tidak mungkin kami keluarkan izin. Jadi semua bentuk reklame rokok otomatis tidak bisa dipasang,” tegasnya.

Meskipun izin tidak diberikan, menurut Aspiannur, pada awal tahun 2025 terdapat sejumlah reklame rokok yang sempat terpasang di lapangan. Reklame tersebut dipasang tanpa prosedur resmi dan tanpa membayar pajak daerah.

“Itu semua dipasang tanpa izin. Karena itu kami lakukan penertiban dan pencabutan bersama tim gabungan. Reklame rokok tidak ada dasar izinnya, sehingga wajib dicopot,” jelasnya.

Ia mengungkapkan sebagian besar pemasangan ilegal terjadi di area publik yang ramai dan strategis, seperti kawasan Patimura dan beberapa ruas jalan protokol. Namun, setelah dilakukan operasi penertiban, hampir semua papan iklan rokok tersebut sudah tidak ditemukan lagi.

Baca Juga:  Talk Show ‘Teras Inspirasi’ Garapan Fordasi, Minyak Goreng Langka, Bontang Bisa Apa?

“Saat ini sudah bersih. Kami turun bersama untuk memastikan tidak ada yang tersisa,” katanya.

Aspiannur menekankan bahwa pelarangan ini bukan semata-mata urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang aman dan ramah bagi anak-anak serta remaja.

Ia berharap masyarakat dan pemilik usaha dapat memahami aturan ini sehingga tidak lagi mencoba memasang iklan rokok tanpa izin.
“Kalau ada yang masih memasang, tentu akan langsung kami tertibkan. Kami tidak kompromi karena aturannya jelas,” tandasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.