SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali memberikan penjelasan terkait asal-usul senjata api (Senpi) yang digunakan untuk menembak Deddy Indrajid pada Minggu (4/5) lalu. Senpi tersebut dipastikan berasal dari mantan personel Brimob Polda Kaltim berinisial D, yang telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa kasus jual beli Senpi oleh D dan kasus penembakan Deddy Indrajid merupakan dua perkara yang berbeda serta tidak saling berkaitan dalam alur pidana penembakan yang kini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Kasus penembakan dan asal usul Senpi itu dinilai dua kasus berbeda dan tidak berkaitan langsung. Namun jika diminta hakim PN Samarinda, kepolisian akan memproses pidana mantan personel Brimob bersangkutan,” kata Hendri Umar, Rabu (19/11).
Diketahui, D telah menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam transaksi jual beli Senpi nonorganik Polri. Senjata tersebut kemudian digunakan oleh salah seorang dari 10 tersangka eksekutor yang menembak Deddy di kawasan THM Crown, Jalan Imam Bonjol, Samarinda.
Kendati demikian, Kapolresta memastikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, D tidak terlibat dalam aksi penembakan itu. Ia hanya menjual senjata tersebut pada 2022, jauh sebelum kejadian.
“Untuk pidana terhadap D, kami sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Jika memang dikenakan pidana umum, pasti akan terpisah dari alur kasus yang sudah berjalan. Karena hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak ikut serta secara aktif dalam aksi penembakan,” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan Polresta Samarinda sebagai tindak lanjut permintaan majelis hakim PN Samarinda yang menangani perkara penembakan Deddy Indrajid. Hakim meminta agar D turut diproses hukum karena telah menjual Senpi yang kemudian dipakai oleh eksekutor.
Hendri menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan proses penyidikan terhadap D apabila ada permintaan resmi dari majelis hakim.
“Kami akan menunggu prosesnya dan berkoordinasi dengan ketua pengadilan negeri. Jika harus dilakukan penyidikan pidana kepada saudara D, itu akan kami lakukan,” tegasnya. (MK)
Editor: Agus S




